Dilihat kali
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berbincang dengan Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016). |
JAKARTA, Realitasnews.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak mengetahui mengenai ahli tafsir dari Mesir yang akan menjadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahli tafsir dari Mesir itu akan memberikan kesaksiannya pada gelar perkara terbuka yang rencananya dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"(Ahli tafsir dari Mesir) bukan aku yang datangin. Aku saja baca di media," kata Ahok, dilansir kompas.com, Selasa pagi, (15/11/2016)..
Informasi mengenai kehadiran ahli tafsir dari Mesir yang dihadirkan oleh Ahok sebagai terlapor itu datang dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito tak mempermasalahkan hal ini.
Ia kemudian mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang, Jessica mengajukan saksi ahli dari Australia. Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor bebas mengajukan ahli yang menurut mereka kompeten di bidangnya.
"Kalau dari terlapor ngambil (ahli tafsir) dari Mesir ya silahkan. Enggak ada masalah," kata Tito.
Rencananya gelar perkara akan dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III sebagai pengawas yang sifatnya netral.
Kemudian, kemungkinan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016), penyidik akan mengambil kesimpulan apakah status penyelidikan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya.
Adapun penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodokepada Tito agar tidak ada prasangka negatif dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.
Ahok dituduh melakukan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
(kompas.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus