Dilihat kali
Foto: Rengga Sancaya/detik.com |
"Sudah?" tanya JK balik kepada wartawan usai membuka acara International Business Integrity Conference di Hotel Grand Sahid, Jakarta,dilansir detik.com, Rabu (16/11/2016).
Ahok menurut JK sebelumnya pernah menyatakan siap menghadapi proses hukum. Karena itu Ahok diyakini bisa melewati kasus hukum ini.
"Ahok mesti menjalani dan siap berjanji menjalani," jelas JK. "Dia kan tersangka, belum terhukum ya," imbuhnya.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri menjelaskan ada 14 laporan polisi tentang dugaan perbuatan penistaan agama Al Maidah ayat 51 oleh Ahok. Laporan ini terkait sambutan pada saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 lalu.
Dalam penyelidikan, tim Bareskrim meminta keterangan 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka meski para penyelidik tidak bulat soal terpenuhi tidaknya sangkaan pidana penistaan agama.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dtk)
Posting Komentar
Facebook Disqus