Dilihat kali
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Dok. Okezone) |
JAKARTA , Realitasnews.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan bahwa umat Islam akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Ahok.
Ahok sendiri dijerat dengan Pasal Penodaan Agama Nomor 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Polisi mengatakan kasus ini akan ditingkatkan ke ranah penyidikan.
"Umat Islam baik yang demo maupun yang tak berdemo akan terus mengawal kasus ini," terang Din Syamsuddin, dilansir okezone.com Rabu (16/11/2016).
Din Syamsuddin pun mensyukuri kasus Ahok tak merembet ke hal yang lebih sensitif. Sekadar diketahui, isu anti-kemajemukan mencuat saat demo 4 November yang meminta keadilan ditegakkan terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.
"Demo 4 November itu bukan bermaksud memeceh belah, justru yang anti-kemajemukan itu ya Ahok sendiri," ujar Din.
"Alhamdulillah, kasus ini tak merembet ke perpecahan antaragama, atau antaretnis, kasus ini tetap jadi kasus individu yang memang merembet ke hal agama, hal yang sensitif," pungkas Din.
(okezone.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus