Dilihat kali
Warga Kampung Baru Tanjung Riau Padati Pengadilan Negeri Batam (fhoto : realitasnews.com) |
Sidang dengan agenda dakwaan ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Tiwik bersama anggota majelis hakim, Endi dan Egi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Imanuel Tarigan menyebutkan kedua terdakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Sofyan Hadi selaku korban yang juga pelaksana penimbunan laut di sekitar Kampung Baru.
Dalam penjelasan Imanuel Tarigan, penimbunan laut tersebut belum mendapat titik terang dengan warga namun kedua terdakwa telah arogan mengeroyok korban. Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita luka dibagian belakang teliga kiri dan luka lebam dibeberapa organ tubuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP yang terang terangan melakukan kekerasan terhadap seseorang sehingga mengakibatkan luka luka.
Usai membacakan dakwaannya ketua majelis hakim, Tiwik mengatakan agar Penasehat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi, namun Nixon Situmorang selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan tidak mengajukan eksepsi dan memohon agar sidang dilanjutkan langsung ke pemeriksaan pokok perkara.
Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 3 November 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim Tiwik.
Sementara itu usai persidangan seorang warga Tanjung Riau kepada para awak media mengatakan tidak ada kekerasan . terdakwa Aris Salihin cuma berusaha menyelamatkan korban Sofyan Hadi dengan mengepit kepalanya dengan tangan kiri untuk menghindari dari amukan warga lantaran saat itu ratusan warga telah mendatangi rumah warga.
Kasus ini terjadi akhir bulan Januari 2015 lalu, dan sudah sempat didamaikan oleh Camat Sekupang dan Kapolsek Sekupang. Namun pada tanggal 12 Oktober 2016 lalu kedua terdakwa di tahan.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus