Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Direktur Humas Dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono (Fhoto : internet)
BATAM,Realitasnews.com - BP Batam akan tetap bersikukuh mempertahankan  Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Sistem Host To Host pembayaran jasa kepelabuhan di lingkungan Pelabuhan Batam.

Hal ini disampaikan Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono melalui pesan singkat hand phone Selulernya,

Ia menjelaskan sistem Host To Host tersebut diberlakukan untuk mencegah potensi kebocoran pendapatan uang negara.

" Ya untuk perbaikan pelayanan dan mencegah potensi kebocoran pendapatan negara Host To Host tetap akan diterapkan tks,' demikian bunyi pesan singkat SMS  Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono, Selasa  ( 4/10/2016).

Sayangnya Purnomo Andiantono tidak bersedia menjelaskan berapa besar kebocoran uang negara setiap bulannya sebelum penerapan Host To Host diterapkan dan apa penyebab kebocoran tersebut apakah lantaran kesalahan operator yang mayoritas agen pelayaran atau disebabkan oleh pegawai kantor pelabuhan laut Batam ?.

Sementara itu, Pembina DPC Pelra, Kepri , Asmadi ketika ditemui realitasnews.com menyebutkan agar Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono jangan mengkambing hitamkan operator jika memang ada kebocoran sebelum sistem Host To Host diterapkan.

"Yang bertanggung jawab atas terjadinya keboboran itu siapa, operator atau agen pelayarankah atau pegawai kantor Pelabuhan Laut Batam," kata Asmadi

Setiap sistem yang diciptakan, kata Asmadi, harus sama sama bermamfaat dengan kedua belah pihak.

Jika ada operator, lanjut Asmadi, atau agen pelayaran  belum membayarkan kewajibannya maka BP Batam berhak menagihnya bila perlu sebelum operator melunasi kewajibannya kapal tersebut jangan diberi Surat Ijin Berlayarnya.

"Intinya BP Batam jangan menilai hanya dari satu sisi saja namun harus memikirkan nasib para operator," kata Asmadi

Asmadi memberi contoh, hari ini kapal kami masuk akan sandar dipelabuhan dan harus membayar jasa kepelabuhan sebesar 125 % dari estimasi biaya yang diperlukan jika kita mengestimasikan biaya jasa kepelabuhan kapal kita selama satu minggu sebesar 10 juta maka kita harus membayar depositnya sebesar Rp 12.500 000,- dan esok harinya kapal lain juga masuk kita juga harus terlebih dahulu membayar jasa pelabuhan sebesar 125 % . Sebelum kapal tersebut berlayar maka uang kita di bank akan diblokir bank atas perintah dari BP Batam.

"Lalu bagaimana kita mau bayar keperluan ABK kapal," jelas Asmadi

Asmadi juga menyebutkan bahwa Ia bersama  operator lainnya telah sepakat  menyewa pengacara untuk melaporkan Perka BP Batam  nomor 10 tahun 2016 tentang Sistem Host To Host pembayaran jasa kepelabuhan di lingkungan Pelabuhan Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang yang berada di Sekupang, Batam. (Pay)

Posting Komentar

Disqus