Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Penghitungan Suara Penggunaan Hak Angket Reklamasi Pantai (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com- Hasil poting anggota DPRD Batam pada sidang paripurna yang digelar Kamis, (6/10/2016) sore  dihadiri 38 anggota dewan hanya 18 anggota dewan yang setuju menggunakan hak angket reklamasi pantai di kota Batam sedangkan 20 anggota dewan lainnya menolak penggunaan hak angket tersebut.

Angota komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging usai penghitungan poting suara merasa kecewa penggunaan hak angket reklamasi pantai ditolak.

Intruksi ketua," kata Uba sebelum ketua DPRD Batam Nuryanto melanjutkan sidang paripurna usai penghitungan suara.

"Dengan ditolaknya hak angket reklamasi pantai di kota Batam ini artinya DPRD kota Batam telah mengabaikan pelanggaran tentang reklamasi pantai yang di soroti media selama ini."kata Uba

Bahkan usai sidang paripurna digelar kepada awak media Uba Ingan Sigalingging mengatakan Ia sangat kecewa tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat lantaran hak angket reklamasi pantai ditolak.

"Dampak dari reklamasi pantai sangat merusak ekosistem laut dan telah meresahkan masyarakat nelayan," katanya

Ia menilai dengan ditolaknya hak angket tersebut, DPRD Batam sudah tidak peduli terhadap keresahan masyarakat akibat dampak dari reklamasi pantai tersebut.

Tim 9 yang dibentuk oleh Pemko Batam dikatakan Uba Ingan Sigalingging, belum bekerja maksimal.

"Sedangkan Komisi I dan Komisi III sampai hari ini belum memilki data terkait reklamasi pantai,'" ujarnya

Sementara itu, Walikota Batam, Rudi SE usai menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPA perubahan APBD kota Batam menyebutkan tim 9 yang dibentuk oleh pemko Batam  sudah bekerja maksimal.

"Saya uda intruksikan setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran reklamasi pantai harus di tindak,"ujarnya sambil masuk kedalam mobilnya.(Pay)

Posting Komentar

Disqus