Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Serah terima Plt Gubernur DKI. (Fhoto :  Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
JAKARTA, Realitasnews.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono akhirnya ditunjuk duduk menggantikan Basuki T Purnama ( Ahok) menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Tugas berat menumpuk di depan mata. Banyak pesan disampaikan kepadanya untuk menjaga stabilitas ibu kota.

Tjahjo punya alasan khusus Sumarsono gantikan Ahok sementara. Dia melihat Sumarsono memiliki rekam jejak baik untuk mengisi posisi tersebut.

"Karena Eselon I, pangkat tertinggi 4E sudah punya pengalaman di bawah. Intinya semua adalah eselon I. Kemudian track record baik selama ini. Enggak ada (kompetensi khusus). Saya sebagai menteri kan sudah pelajari track record semua," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, dilansir detik.com, Kamis (27/10/2016).

Meski menjabat Plt Gubernur, Tjahjo mengingatkan Sumarsono tidak sembarangan mengatur masalah anggaran di DKI Jakarta. Semua urusan tersebut diminta harus persetujuan dirinya.

"Semua harus izin Mendagri. Saya kira anggaran tinggal 2 bulan, tidak ada kesempatan mengubah. Jangan mengganggu apa yang sudah diprogram Rano dan Ahok. Jalankan dengan baik. Konsultasi dengan DPRD," tegasnya.

Tidak hanya permintaan dari Tjahjo, Ahok juga punya permintaan khusus kepada Sumarsono. Ahok meminta Sumarsono mengawasi permasalahan sampah antara Jakarta dengan Bekasi. Sebab, permasalahan tersebut masih belum mencapai titik temu dari kedua belah pihak.

Ahok mengatakan, tiap tahun kerap terjadi gesekan antara ibu kota dan Bekasi. Salah satu contohnya saat truk sampah milik Jakarta dicegah warga sekitar saat hendak masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

"Saya cuma pesan, soal sampah Bantargebang. Soalnya beliau kan Dirjen, jangan sampai ada gesekan antara DKI dengan Bekasi. Itu yang penting," kata Ahok, kemarin.

Di samping itu, Ahok juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kelanjutan dari pembahasan APBD DKI 2017 mendatang. Kekhawatiran ini timbul karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Sebab, berdasarkan aturan tersebut seorang Plt Gubernur DKI Jakarta dapat mengesahkan APBD DKI Jakarta 2017 mendatang.

"Saya enggak tahu apakah boleh Plt diberikan wewenang mengurusi APBD. Kan UUD 45 sama UU Keuangan Daerah itu adalah hak Gubernur. Persoalannya apakah Permendagri bisa mengalahkan UU. Itu yang sedang kita uji di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.

Meski mendapat banyak mandat, Sumarsono justru mengaku santai. Namun, terkait pembahasan APBD DKI 2017, dia mengaku bakal melakukan komunikasi dengan DPRD DKI Jakarta.

"Saya kira itu selesainya (tugas Gubernur DKI) mudah. Proses umumnya kalau APBD kan dengan DPRD, ya kita kan sudah harus komunikasi dengan DPRD. Dari sini selama komunikasi bisa dibangun baik saya kira respon bisa kita lakukan," terang Sumarsono.

(pay/merdeka.com)

Posting Komentar

Disqus