Dilihat kali
Majelis PTUN Tanjung Pinang Di Batam Menunda Sidang (Fhoto : realitasnews.com) |
Sidang nomor perkara : 14 G/ 2016 /PTUN adalah sidang DPK Apindo Batam menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri nomor : 1832 Tahun 2016 yang menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) kota Batam 2016 pada 3 sektor, yakni Sektor I sebesar Rp2.998.454. Sektor II sebesar Rp3.027.855, dan Sektor III Rp3.203.699.
Lantaran surat bukti dari penggugat tidak dilegalisir atau distempel dari kantor pos maka Ketua Majelis Hakim PTUN, Fatimah Nur Nasution SH bersama hakim anggota Debora boru Parapat dan Febrina SH menunda persidangan dan akan digelar pada Rabu depan.(12/10/2016)
"Sidang di tunda hingga Rabu (12/10/2016) depan dengan agenda yang sama dan penggugat supaya membawa bukti -bukti yang sudah di stempel di kantor pos, jadwal sidang tetap akan digelar pada pukul 10.00 wib,"kata Ketua Majelis Hakim, Fatimah Nur Nasution sambil mengetuk meja.
Penasehat hukum tergugat, Andi Asrunto mengaku sangat kecewa lantaran penggugat tidak membawa surat bukti yang di stempel di kantor pos Ia menilai penggugat tidak menghargai hukum dan tidak profesional.
" Penggugat saya nilai tidak menghargai hukum dan bekerja tidak profesional," kata Andi Asrunto.
Sementara itu Penasehat Hukum penggugat, Bambang Yulianto SH menyebutkan surat bukti biasanya bisa di stempel di kantor pos Sekupang namun saat ini harus di stempel di kantor pos Batam Centre.
"Saya tidak tahu ada perubahan, biasanya kami bisa melegalisir surat bukti di kantor pos Sekupang tetapi sekarang semua urusan untuk meleges di serahkan ke kantor pos Batam Centre, "kata Bambang
Bambang Yulianto SH mengaku secara keseluruhan tidak ada masalah Ia hanya kurang informasi bahwa untuk melegalisir saat ini harus kantor pos pusat yang berada di Batam Centre.(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus