Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kasubdit Infeksi Industri Bapeten RI, Aris Sanioto (Fhoto : realitasnews.com)_
BATAM, Realitasnews.com - Di tahun 2015 lalu sudah 18 perusahaan industri atau kesehatan seperti rumah sakit pengguna tenaga nuklir yang melanggar norma hukum, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) RI telah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut baik sanksi administrasi, pencabutan ijin, pelarangan operasi sampai proses penegakan hukum.

"Dari 18 perusahaan yang diberikan sanksi oleh Bapeten RI diantaranya, 5 dari industri dan 13 dari kesehatan atau rumah sakit, 3 kasus diantaranya dihentikan oleh polisi," jelas kasubdit infeksi industri Bapeten RI, Aris Sanioto saat menggelar seminar yang digelar di Apertement Harmoni Batam, Selasa (20/10/2016)

Dalam seminar tersebut Aris Sanioto yang didampingi Direktur biro hukum dan Organisasi Bapeten RI, Taruniyati Handayani menyebutkan bagi anda pasien rumah sakit jika hendak melakukan rontgen anda jangan sungkan untuk menanyakan ijin dari Non Destructive Test (NDT) yang menggunakan zat radioktif dari Bapeten RI kepada pihak rumah sakit.

Jika perusahaan atau rumah sakit yang telah memiliki ijin, Bapeten RI akan  memberikan stiker, stiker berwarna hijau dan kuning berarti pengaruh dari radiasi camera yang mereka gunakan masih aman namun jika Bapeten memberikan stiker warna merah berarti perusahaan atau rumah sakit tersebut menggunakan camera  metode Non Destructive Test (NDT) yang menggunakan radioktif sudah tidak layak lagi.

"Tidak semua Metode NDT ada zat radio aktif  hal ini tidak perlu ijin namun jika menggunakan zat radioktif maka harus ada ijin dari Bapeten RI dan memiliki radiasi pengion,"jelas  Taruniyati Handayani.

Dikatakannya alat Rontgen di rumah sakit memiliki zat radioaktif sebesar pinsil zat radioaktif tersebut namanya disebut siridium memiliki bobot atom 192.

"Zat radioaktif sebesar pensil ini dosis radiasinya sangat tinggi, agar pancaran radiasinya tidak berbahaya benda sebesar pensil yang mengandung zat radioaktif ini diumpetin di dalam camera,"jelas Taruniyati

Zat radioaktif tersebut, dikatakannya namanya Siridium memiliki bobot atom sebesar 192.

"Jika pancaran radiasi hendak digunakan radiasi dikeluarkan melalui sejenis pipa yang namanya Gait chup,"kata Aris.

Personil yang menggunakan alat yang menggunakan zat radio aktif tersebut harus memiliki kompetensi dan Surat Ijin Bekerja (SIB).

"Hingga saat ini Bapeten telah mengeluarkan lebih dari 1300 Surat Izin Pemamfaatan dari 7.000 SIB," jelas Aris.

Di Batam, lanjut Aris Bapeten telah mengeluarkan 84 izin penggunaan Radioaktif untuk 20 Perusahaan.

"Hingga saat ini Batam aman dari pengaruh radiasi nuklir,"katanya

Setiap perusahaan yang telah mendapat ijin penggunaan Radioaktif harus memberikan alat yang namanya personal dosimeter kepada petugas proteksi radiasi.

"Personal dosimeter ini setiap tiga bulan sekali harus di kirim ke Batan rekaman radiasinya dikirim ke Bapeten RI,"kata Aris.

Setiap alat yang menggunakan zat radioaktif, lanjut Taruniyati, nilai batas dosisnya adalah 1 mili ciper hingga 20 mili ciper.

Sebuah alat yang mengandung zat radioaktif jika rusak harus dikirim kembali ke perusahaan yang menciptakannya atau di kirim ke Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

"Alat yang mengandung zat radioaktif tidak bisa dibuang secara sembarangan namun harus dikirim ke perusahaan yang menciptakannya atau dikirim ke Batam," kata Aris

JIka masyarakat menemukan sebuah perusahaan industri atau rumah sakit yang memakai alat dengan menggunakan zat radioaktif nilai batas dosis radiasinya melebihi dari 20 miliciper maka masyarakat dapat melaporkannya ke Bapeten RI melalui sms centre dengan nomor +62 81511858858 atau email ke : dpfrzr@bapeten.go.id atau ke email : dpibn@bapeten.go.id (pay)

Posting Komentar

Disqus