Dilihat kali
Tersangka A Diamankan Warga Ke Mapolsek Tebing Lantaran Kepergok Mencuri (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com
– Lantaran himpitan ekonomi, seorang pria
berinisial A nekat mencuri di rumah warga Bukit Carok, kecamatan Tebing,
Karimun. Namun naas bagi tersangka A sewaktu ia mengangkut barang barang hasil
curian milik korban pada Minggu (9/10/2016), Ia langsung kepergok oleh si pemilik
rumah bersama warga setempat tersangka A digelandang ke Mapolsek Tebing guna
pengembangan penyelidikan.
Kapolsek Tebing, AKP Andi Amir mengatakan
disinyalir tersangka A merupakan pencuri spesialis rumah kosong.
Dalam melakukan aksinya,dikatakan Andi, tersangka
A terlebih dahulu mengincar rumah kosong yang akan menjadi korbannya. Setelah Ia
menemukan rumah kosong, tersangka A kemudian mendatangi rumah tersebut dan berpura
pura mengedor pintu rumah depan dan pintu rumah belakang.
“ Untuk memastikan pemilik rumah ada atau tidak
terlebih dahulu tersangka A mengedor pintu rumah yang ingin dijadikannya
target,”ujar Andi.
Setelah mengetahui rumah itu kosong,lanjut Andi,
barulah tersangka A beraksi membongkar rumah tersebut dan mengambil barang
barang berharga yang ada di rumah itu.
Andi mengakui tertangkapnya tersangka A lantaran kepergok
saat mencuri di rumah warga Bukit Carok, kecamatan Tebing, Karimun pada Minggu
(9/10/2016).
“Tersangka A tidak mengira si pemilik rumah
pulang,Ia tertangkap basah mencuri oleh sipemilik rumah saat Ia hendak
mengangkut barang curian milik korban ke sepeda motornya,”jelas Andi
Setelah diamankan warga tersangka A langsung di
gelandang ke Mapolsek Tebing, Karimun.
Selain mengamankan tersangka A, polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti berupa TV, Speaker, tabungan dan sepeda motor
milik tersangka.
Kepada polisi, tersangka A nekat mencuri lantaran
himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.
“Saya pengangguran pak, anak istri saya perlu
makan jadi saya nekat mencuri,”kata tersangka A.
Akibat perbuatannya, tersangka A harus mendekam
dihotel prodeo dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama
lamanya lima tahun.(Jup/IK)
Posting Komentar
Facebook Disqus