Dilihat kali
Walikota Batam, H Rudi (fhoto : realitasnews.com) |
Ia mengaku tidak terlibat dalam reklamasi ilegal yang dilakukan PT Power Land di pantai Tiban Utara dan Tiban Indah yang luasnya sekitar 68 hektar.
Hal ini disampaikannya kepada sejumlah awak media usai menyampaikan Ranperda kota Batam di gedung DPRD Batam, Senin (24/10/2016) siang.
"Kalian saja yang besar-besarkan masalah ini, padahal, persoalan lahan Ahmad Mahbub alias abob tidak ada masalah yang menjadi masalah adalah PT Power Land melakukan reklamasi tanpa memiliki ijin," katanya.
Ia membantah menyodorkan lahan tersebut kepada Abob, namun ia mengaku pernah ada orang yang meminta lahan dekat laut dan kebetulan saya mengetahui dan menyuruh Sekda kota Batam untuk membuka dan memprosesnya.
"Sewaktu itu saya masih wakil walikota Batam, jadi saya bilang sama Sekda buka dan proses, lalu laporkan sama Walikota, hanya itu saja. Apa ada yang salah," jelas Rudi.
Dugaan walikota Batam, Rudi terlibat atas reklamasi ilegal yang dilakukan PT Power Land terungkap dari keterangan Ahmad Mahbub alias Abob ketika dihadirkan jaksa penuntut umum, Susanto Martua sebagai saksi atas terdakwa Afuan pada Selasa (18/10/2016) lalu.
Abob dalam kasus ini juga telah dijadikan sebagai tersangka. Kepada Majelis Hakim, Abob menyebutkan lahan yang di Tiban di sodorkan oleh Rudi ketika itu masih menjabat sebagai Wakil walikota Batam.
"Fhoto lahan itu disodorkan Pak Rudi kepada saya,"kata Abob
Abob sebagai direktur PT Power Land dan sepupunya, Afuan sebagai komisaris setelah mendapat fhoto lahan tersebut Ia langsung menyuruh Afuan untuk mengajukan lahan tersebut ke Pemko Batam.
Rudi mengakui pengalokasian lahan tersebut tidak ada masalah yang menjadi masalah adalah PT Power Land tidak mengurus ijin reklamasi. (pay/ES)
Posting Komentar
Facebook Disqus