Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Direktur Humas Dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono (Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam belum bisa diterapkan jika Peraturan Kepala BP Batam yang mengatur kenaikan tarif UWTO belum diterbitkan.

Hal ini disampaikan Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono ketika ditemui relaitasnews.com, Kamis (14/10/2016)sore di gedung Sumatera Expo.

Ia menyebutkan agar masyarakat tidak perlu resah atas rencana kenaikan tarif UWTO yang diatur dalam PMK Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Untuk menentukan angka kenaikan tarif UWTO BP Batam,kata Purnomo Andiantono, akan melakukan survey dan melakukan analisa.

"Analisa yang dilakukan tidak perlu secara akademis, namun cukup dengan mengambil data dari BPS kota Batam dan analisa di pasar,"jelas Andiantono.

Dari hasil analisa tersebut, lanjut Andiantono, tim BP Batam akan merumuskan Peraturan Kepala BP Batam yang tidak memberatkan masyarakat Batam.

Dalam Peraturan Kepala BP Batam, untuk membedakan tarif UWTO dilakukan berdasarkan 13 zona atau wilayah penetapan UWTO.

Andiantono menyebutkan dalam Perka BP Batam yang akan diterbit BP Batam akan membedakan tarif perpanjangan dengan tarif alokasi lahan yang baru.

"Setiap lahan yang dialokasikan kelak merupakan lahan yang siap bangun dan bebas dari persoalan pemukiman rumah liar, klaim pihak ketiga dan lainnya dan lahan tersebut dilengkapi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). (Pay)

Posting Komentar

Disqus