Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Memusnahkan Shabu Shabu Sebanyak 725 Gram (Fhoto : Humas Polda Kepri)
BATAM, Realitasnews.com - Direktorat reserse narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika berupa shabu shabu sebanyak 725 gram. Pemusnahannya  digelar di Mapolda Kepri, Jumat (21/10/2016) di saksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM), Pengacara dan Ormas Granat.

Barang bukti tersebut di amankan dari dua orang tersangka yakni tersangka H bin HS dan tersangka MA alias LE binti HMDD.

Dari tersangka H bin HS polisi mengamankan barang bukti shabu shabu sebanyak 228 gram.

Plt kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs S Erlangga dalam rilisnya mengatakan tersangka H diamankan anggota Polda Kepri, Kamis (29/10/2016) sekitar pukul 23 wib di pelabuhan Ferry Selat Belia kecamatan Kundur Barat, kabupaten Tanjung Balai Karimun.

"Penangkapan dilakukan dengan melakukan Undercover buy,"katanya.

Saat penangkapan, lanjut Erlangga, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu shabu dari tas sandang warna hitam milik tersangka H seberat 228 gram. Barang haram ini dibungkus di dalam plastik terdiri dari 1. Satu  bungkus plastik transparan berisi shabu seberat 50 gram, 2, satu bungkus plastic transparan berisikan shabu seberat 43 gram, 3. satu bungkus plastic transparan berisikan shabu seberat 42 gram, 4. satu bungkus plastic transparan berisikan shabu seberat 93 gram.

Dari 228 gram shabu yang diamankan,kata Erlangga, sebanyak 10 gram disisakan untuk pemeriksaan ke labfor Medan dan 1 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan.

"Jadi total barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka H sebanyak 184 gram, "jelas Erlangga.

Pemusnahan barang haram ini, dikatakan Erlangga, berdasarkan Surat ketetapan Sita narkotika dari kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : SK-2156 / N.10.12/Epp.2/10/2016 Tanggal 5 Oktober 2016. Berita acara hasil Labfor cabang Medan nomor LAB : 11187 / NNF / 2016 Tanggal 11 Oktober 2016.

Setelah diamankan tersangka H  langsung digelandang ke Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengembangan penyelidikan.

Sedangkan tersangka  MA alias LE binti HMDD diamankan petugas Avsec Bandara Hang Nadim kota Batam di Bandara Hang Nadim pada Minggu ( 2/10/2016) sekitar pukul 12 wib.

Ma saat itu,kata Erlangga, ingin berangkat ke Jambi menggunakan pesawat Lion Air namun melalui mesin Metal Detector petugas Avsec Bandara Hang Nadim kota Batam menemukan narkotika shabu sebanyak tujuh bungkus seberat 611 gram yang disembunyikannya di dalam bra atau miniset.

 "Setelah diamankan, petugas bea dan cukai langsung menyerahkan tersangka MA alias LE bin HMDD ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Erlangga.

Barang bukti yang diserahkan bea dan cukai ke polisi, kata Erlangga yakni 1. enam bungkus shabu shabu sebanyak 607 gram. Barang bukti ini 60 gram shabu disihkan untuk uji puslabfor Polri cabang Medan, 6 gram shabu dan sisa shabu dari hasil uji Puslabfor Polri cabang Medan seberat 57 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan, satu bungkus shabu seberat 4 gram dikirim seluruhnya ke Labfor Polri cabang Medan dan sisa dari hasil uji puslabfor Polri seberat 3,5 gram shabu untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

"Jadi total barang bukti shabu shabu yang dimusnahkan seluruhnya dari tangan tersangka MA adalah sebanyak 541 gram,"kata Erlangga.


Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara. (pay/hms)

Posting Komentar

Disqus