Dilihat kali
Kepala BP Batam, Hatanto Reksodiputro Didampingi Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian Saat Menggelar Konfersi Pers Kenaikan Tarif UWTO (Fhoto :realitasnews.com) , |
"Senin (17/10/2016) malam ini kepala BP Batam, Hatanto Reksodiputro akan menanda tangani Perka tersebut dan Selasa pagi akan di register selanjutnya di umumkan atau di upload di website BP Batam," ujar Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono
Kepala BP Batam, Hatanto Reksodiputro saat menggelar konfersi pers mengatakan tarif UWTO untuk perumahan yang luasnya dibawa 200 meter persegi diklasifikasikan berdasarkan kelurahan.
"Tarif paling murah di kelurahan Tanjung Piayu sebesar Rp 15.100,-sedangkan tarif UWTO yang paling tinggi di kelurahan Tering Bay sebesar Rp 89.000,-," kata Hatanto Reksodiputro.
Selain itu, kata Hatanto, untuk perumahan tarif UWTO juga dibedakan berdasarkan kategori rumah tersebut yakni rumah sederhana dan rumah kelas menengah demikian juga halnya dengan apartemen yang dibagi dalam dua kategori yakni apartemen sederhana dan apartemen mewah. Untuk apartemen, BP Batam akan menetapkan tarif UWTO berdasarkan masukan dari masyarakat.
"Jadi setiap pembuatan tarif UWTO semuanya berdasarkan aspirasi dari masyarakat tidak semena mena kami membuatnya pak ," jelas Hatanto.
Untuk tarif UWTO rumah toko (Ruko) permeter bujur sangkar hanya Rp 300 ribu,-.
"Tarif UTWO untuk rumah toko, di PMK harga tertinggi sekitar Rp 6 juta,- lebih sedangkan pada Perka BP Batam hanya Rp 300 ribu,"kata Hatanto.
Untuk perpanjangan lahan bagi kawasan industri tarif UWTOnya BP Batam akan memberlakukan Publik Policy dan memberikan insentif bagi kawasan industri yang memperhatikan lingkungan hidup dikawasannya.
"Bagi kawasan industri yang mampu menciptakan lapangan tenaga kerja yang tinggi serta memberikan pendapat kerja yang tinggi pada karyawannya BP Batam akan memberikan insensif pada kawasan Industri tersebut," jelas Hatanto. (Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus