Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Bupati Karimun, Aunur Rafiq Membuka Sosialisasi Empat Peraturan Bupati Karimun (Fhoto : Aljupri, realitasnews.com) 
KARIMUN, Realitasnews.com - Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Karimun melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbu) sesuai Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Desa yang digelar di Gedung Nasional Jl Yos Sudarso Tanjung Balai Karimun, Senin (31/10/2016).

Sosialisasi Perbu ini digelar selama satu hari dan dibuka oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq dengan menghadirkan 3 orang narasumber dan di ikuti sebanyak 84 orang peserta yang terdiri dari 42 Kepala Desa (Kades) dan 42 BPD serta dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Karimun.

Ada 4 Peraturan Bupati yang disosialisasi diantaranya yakni : 1. Perbup nomor 28 tahun 2015 tentang tata cara penyusunan peraturan di desa, 2. Perbup nomor 27 tahun 2016 tentang pedoman teknis tata cara pembentukan SOTK Pemerintahan Desa di Kabupaten Karimun,    3. Perbup nomor 28 tahun 2016 tentang pedoman teknis tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Karimun, 4. Perbup nomor 29 tahun 2016 tentang mekanisme pembentukan BPD di Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan Perbup nomor 27 tahun 2016 tentang pedoman teknis tata cara pembentukan SOTK Pemerintahan Desa di Kabupaten Karimun harus dikejar secara cepat. Hal itu dikarenakan akan dibuat Perbup tentang SOTK.

“ Perda nya sudah di sahkan, namum struktur dari masing-masing bagian perangkat daerah belum selesai,” kata Aunur Rafiq.

"Kades dan Ketua BPD harus benar-benar memahami Perbu nomor dua ini. Selain itu tujuan sosialisasi, agar tercapainya aparatur desa yang menguasai peraturan tentang desa, sehingga dapat menjalankan roda Pemerintah desa dengan baik," tegasnya.

Dikatakannya, Pemerintah desa memiliki peran yang sangat besar. Melaksanakan tupoksi, Kades harus memahami dan mengerti yang diaplikasi dalam peranan sebagai pimpinan di desa.

Dikesempatan ini Rafiq juga mengatakan,terjadinya defisit anggaran membuat proses-proses pembangunan fisik banyak mengalami penundaan dan pengurangan. Sehingga kegiatan yang diusulkan dari Desa melalui Musrenbang, tidak semuanya dapat dilaksanakan atau dipenuhi.

Dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kabupaten Karimun ditambah Dana Desa dari Pemerintah Pusat, Kades dapat melakukan program-program di Desa nya dengan melibatkan Ketua serta anggota BPD dalam perencanaannya, yang pada akhirnya melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dua kucuran dana itu.


"Diharapkan ADD dan Dana Desa sudah dapat diserap dan dilaksanakan dengan baik, yang hasilnya dapat dirasakan masyarakat," tegasnya (Jup)

Posting Komentar

Disqus