Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Barang bukti dugaan penipuan oleh Indra P Simatupang (Foto: Mei Amelia/detikcom)
JAKARTA, Realitasnews.com - Indra P Simatupang diduga melakukan penipuan investasi fiktif senilai Rp 96 miliar sebelum menjadi anggota DPR RI. Polisi menyebut Indra mendompleng nama ayahnya, Muwardy Simatupang.

"Jadi dia ini kan bapaknya itu mantan deputi di kementerian BUMN, sehingga dia memanfaatkan nama bapaknya untuk melakukan penipuan tersebut," ujar Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu dilansir detikcom, Jumat (28/10/2016).

Budi mengungkap, Indra melakukan dugaan penipuan tersebut dengan seolah-olah berkerjasama dengan PTPN dalam pembelian minyak sawit mentah. Ia juga diduga membuat kontrak jual-beli dengan PT Wilmar dan PT Sinar Jaya.

"Dia 'jual-beli' minyak sawit dengan PTPN tanpa bendera perusahaan. Seolah-olah dia bisa beli pribadi karena bapaknya sebagai mantan deputi di Kementerian BUMN punya jasa sehingga sebagai balas budinya diberikan kemudahan," terang Budi.

Budi menambahkan, kontrak jual-beli dengan PTPN diduga palsu. "Dia membuat sendiri kontrak tersebut di rumahnya, dibantu oleh stafnya. Stafnya yang membuat kop surat PTPN, juga stempel PT Wilmar dan PT Sinar Jaya," imbuh Budi.

Indra mulai melakukan penipuan terhadap korban sejak tahun 2013 atau sebelum ia menjadi anggota dewan. Setelah dirinya menjadi anggota dewan pada tahun 2014, kerjasama tersebut dilanjutkan oleh ayahnya.

"Tersangka menyatakan kepada korban bahwa yang merintis kerjasama itu adalah ayahnya ketika masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004, untuk meyakinkan korban," papar Budi.

Selain Indra, polisi juga menetapkan Muwardy dan Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Muwardy dan Suyoko belum ditahan.


(dtk)

Posting Komentar

Disqus