Dilihat kali
Jessica Kumala Wongso tiba di ruang tahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). [Fhoto : suara.com/Oke Atmaja] |
Kesimpulan nota pembelaan terdakwa adalah tidak ada alat bukti yang menunjukkan Jessica membunuh Mirna. Itu sebabnya, mereka meminta hakim membebaskan Jessica dari dakwaan pembunuhan berencana.
Usai mendengarkan nota pembelaan, jaksa penuntut umum akan mempelajarinya. Selanjutnya, jaksa mempersiapkan materi replik atau tanggapan yang akan disampaikan pada Senin (17/10/2016) depan.
"Tentang replik kita akan membaca lagi ini (pleidoi) dulu," kata jaksa Ardito Muwardi, dilansir suara.com, Kamis (13/10/2016).
Mengenai penyebutan lima gram sianida yang diprotes pengacara Jessica, Ardito hal tersebut sebenarnya sudah dijelaskan sebelumnya di persidangan.
"Sebenarnya sudah kami jelaskan dalam tuntutan dari mana lima gram itu sudah ada," kata dia.
Dia menjelaskan sampel sianida sebanyak lima gram merupakan hasil kesimpulan dan analisa atas keterangan saksi.
Posting Komentar
Facebook Disqus