Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Fhoto : detik.com)
JAKARTA, Realitasnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memasuki masa cuti setelah KPU DKI menetapkan nama calon gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti Pilgub DKI 2017. Selama Ahok cuti kampanye nantinya, DKI akan dipimpin oleh Plt Gubernur DKI. Lantas hal apa yang tak boleh dilakukan Plt Gubernur DKI?

Menurut Kapuspen Kemendagri Dodi Riyatmaji, Plt gubernur hanya bertugas menjadi jembatan dan juga penyambung dari kebijakan gubernur. Plt gubernur tidak bisa melakukan penandatanganan peraturan daerah seperti APBD.

"Seperti misalnya menandatangani Perda APBD. Plt tak bisa," kata Dodi Riyatmaji dilansir detikcom, Minggu (23/10/2016).

Calon pengganti Ahok akan resmi ditugaskan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada Kamis (27/10/2016) ini. Ahok akan memberikan semacam nota pengantar untuk pengganti sementaranya itu. Nota tersebut akan berisi tentang tugas apa saja yang harus diselesaikan oleh Plt.

Berdasarkan Permendagri 74 tahun 2016, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan penuh. Dia hanya bertugas menjembatani dan menyambungkan kebijakan gubernur. Saat seremoni penugasan sebagai Plt digelar, gubernur akan memberikan catatan khusus tentang apa saja yang harus dikerjakan oleh pengganti sementaranya itu.

"Plt hanya menjadi jembatan gubernur selama cuti. Jadi tidak perlu khawatir, sebelum dan setelah gubernur cuti, program kerja harus tetap sinkron," katanya.

Ada 5 poin yang menjadi kewenangan Plt Gubernur, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu juga menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Hanya itu saja kewenangannya. Itu pun harus berdasarkan persetujuan Mendagri," ucapnya. (detik.com)

Posting Komentar

Disqus