Dilihat kali
Anggota Kadin Kepri, Supandi AR Sebelah Sudut Kiri Mengikuti RDP Di DPRD Batam (Fhoto : realitasnews.com) |
Hal ini disampaikan oleh anggota Kadin provinsi Kepri. Supandi AR ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang pimpinan sidang DPRD Batam, Kamis (13/10/2016) sore.
RDP yang dihadiri pengurus REI Batam, Kadin Batam, PHRI Batam, Deputi III bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto, kepada pimpinan RDP, ketua DPRD Batam, Nuryanto, Supandi AR mengatakan Ia bersama pengurus Kadin provinsi Kepri sudah pernah hendak menemui kepala BP Batam, Hatanto Reksodiputro namun hingga saat ini mereka tidak bisa bertemu dengannya.
"Pertama saya telepon pak ketua (maksudnya ketua DPRD Batam, Nuryanto) lalu oleh stafnya disarankan untuk membuat surat permohonan," kata Supandi.
Setelah kami buat surat,lanjut Supandi AR, stafnya mengatakan harus ditujukan kepada Deputi III bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto.
"Kami ganti lagi surat tersebut ditujukan kepada pak Eko,"jelas Supandi
Tetapi, dikatakan Supandi, hingga saat ini tidak ada pemanggilan buat kami untuk bertemu dengan kepala BP Batam.
Supandi menyebutkan bahwa BP Batam jauh berbeda dengan ketika masih Badan Otorita Batam (BOB).
Saat masih Badan Otorita Batam,kata Supandi, mengurus pengalihan ijin dan perijinan lainnya cukup hanya dua minggu saja, sementara sekarang ini setelah menjadi BP Batam pengurusan perijinan di BP Batam sangat sulit.
"Padahal presiden Joko Widodo selalu mengatakan agar seluruh pengurusan perijinan di percepat dan jangan dipersulit," tegas Supandi.
Supandi AR selaku pengusaha industri mengaku sangat tidak setuju rencana BP Batam untuk menaikkan tarif UWTO berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Kenaikan tarif UWTO ini sudah cukup besar naik hingga 6.000 % bayangkan pak ketua,"ujar Supandi kepada pimpinan RDP ketua DPRD Batam, Nuryanto.
Kenaikan UWTO ini sangat fantastis, lanjut Supandi, bayangkan tarif UWTO untuk lahan komersil, sebelumnya maksimal hanya Rp 93.250 per meter persegi per 30 tahun, namun dalam tarif baru disebutkan tarif maksimal mencapai Rp 6.590.000 untuk ukuran dan waktu yang sama.
"Kalau naiknya hanya 100 % kita masih bisa maklumi ini naiknya sampai 6,000 persen," ujar Supandi.
Supandi menilai BP Batam menaikkan UWTO untuk mengusir masyarakat Batam.
"Kenaikan UWTO hingga 6.000 % ini akan menaikkan harga rumah, masyarakat tidak akan sanggup membeli rumah ini artinya UWTO dinaikkan untuk mengusir masyarakat Batam,"kata Supandi dengan nada tinggi.
Supandi AR mengajak seluruh pengusaha dan masyarakat Batam untuk menolak kenaikan tarif UWTO.
"PMK Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam jangan sempat diberlakukan,"tegas Supandi kepada ketua DPRD Batam, Nuryanto.
Sementara itu Nuryanto menyebutkan DPRD Batam bersama Pemko Batam akan mengajukan surat kepada pemerintah pusat agar PMK tersebut dievaluasi kembali.
"Efek domino yang ditimbulkan atas kenaikan tarif UWTO tersebut sangat tinggi kepada masyarakat Batam,"kata Nuryanto.
Nuryanto juga menyebutkan sejak adanya rencana kenaikan tafif UWTO pelayanan BP Batam ke masyarakat Batam menjadi stagnan.
"Sejak tujuh bulan lalu pelayanan BP Batam sudah stagnan, kita akan sampaikan hal ini ke pemerintah pusat dalam waktu dekat ini,"jelas Nuryanto. (Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus