Dilihat kali
Kapolri menegaskan, proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran agama dengan terlapor Basuki Tjahaya Purnama, digelar sesuai mekanisme hukum yang berlaku (Fhoto : bbc/indonesia). |
"Silakan dikawal proses hukum itu, tanpa perlu melakukan tekanan-tekanan dengan pengerahan massa," kata Kapolri Tito Karnavian usai menghadiri rapat membahas keamanan Pilkada di Istana Negara, Jakarta, dilansir bbc/indonesia, Senin (24/10/2016).
Hal ini ditegaskan Kapolri menanggapi pemberitaan yang menyebut pernyataan pimpinan sejumlah ormas yang mengancam akan terus menggelar unjuk rasa selama proses penyelidikan terhadap Ahok.
Setelah menggelar unjuk rasa melibatkan beberapa ribu orang di Jakarta, aksi serupa dilakukan belakangan di sejumlah kota. Intinya, aksi ini menuntut polisi serius menyelidiki Gubernur DKI Jakarta.
Kapolri menegaskan, proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama, digelar sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah menggelar unjuk rasa yang melibatkan beberapa ribu orang di Jakarta, aksi menuntut agar kasus dugaan pencemaran agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta ditindaklanjuti secara hukum juga dilakukan dilakukan di sejumlah kota.
"Kita berharap agar masyarakat tidak terprovokasi, tidak mengerahkan kekuatan yang dapat berujung pada anarkis, yang tentunya akan merugikan kita semua, " kata Tito, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, dari Istana Negara.
Bareskrim mulai periksa Ahok
Kapolri membenarkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (24/10/2016), telah datang ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Ini sudah dilakukan proses hukum, dan sekarang masuk tahap penyelidikan, bahkan hari ini, saya mendapat laporan dari Kabareskrim, terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah dilakukan pemeriksaan, hingga saat ini," ungkap Kapolri.
Ahok menyatakan tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, terkait pernyataannya soal surat Al Maidah dan menegaskan dia tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci. |
Sementara Sekretaris Jenderal DPP FPI, Habib Novel Chaidir Hasan, juga sudah melaporkan Ahok atas tuduhan menghina agama ke Bareskrim Polri.
Ahok dilaporkan berdasarkan Pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kontroversi surat Al Maidah ini juga mencuat setelah kelompok yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta pada 27 September lalu karena gubernur petahana tersebut dianggap tidak bisa menafsirkan Al Maidah karena merupakan non-Muslim.
Sejumlah organisasi Islam di sejumlah daerah berdemonstrasi dalam beberapa pekan terakhir untuk menuntut agar Ahok dihukum karena dianggap menghina Islam.
Dan Ahok sendiri sudah menyatakan tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, terkait pernyataannya soal surat Al Maidah dan menegaskan dia tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci.
(bbc/indonesia)
Posting Komentar
Facebook Disqus