Dilihat kali
Kapolri di pembukaan sidang umum interpol/ Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom
|
"Jadi begini rekan-rekan, ini kan ada rencana penyampaian pendapat di muka umum tanggal 4 (November), tentu sesuai undang-undang kita memberi ruang untuk itu. Untuk itu kita melakukan koordinasi-koordinasi, baik terhadap teman-teman yang akan melakukan unjuk rasa, kita persilakan tapi tolong dilaksanakan dengan tertib," ucap Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di acara pembukaan sidang umum Interpol, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2016).
Menurut Tito, kebebasan menyampaikan pendapat sudah diatur dalam UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat. Dia mengatakan dalam undang-undang itu sudah diatur tata cara melakukan aksi demo termasuk menindak aksi provokatif.
"Di media sosial ada hal-hal yang kita lihat provokatif, bahkan ada yang mengajak kekerasan dan lain-lain. Tolong masyarakat kemudian yang akan melakukan unjuk rasa juga tolong betul-betul tidak melakukan aksi-aksi anarkis, ikuti aturan hukum, aturan-aturan main dalam penyampaian pendapat di muka umum," ujarnya.
Tito menegaskan bagi para peserta demo yang melakukan aksi anarkis, pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelaku. Hal itu perlu dilakukan supaya para peserta demo tidak melakukan aksi yang dapat merugikan kepentingan umum.
"Kalau tindak kriminal otomatis kita akan melakukan penegakan hukum. Apa lagi kalau tindakan kriminal itu mengancam nyawa petugas, atau mengancam nyawa masyarakat. Maka kami juga wajib untuk melindungi masyarakat dari tindakan aksi-aksi kriminal," ucapnya.
Pada 4 November nanti, ormas-ormas Islam akan melakukan aksi bela Islam. Salah satu poin demo tersebut adalah meminta penegak hukum untuk mengusut Ahok yang dituding melakukan penistaan terhadap agama.
(detik.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus