Dilihat kali
Foto: Ilustrator Andhika Akbarayansyah |
"Mulai hari ini sudah boleh kampanye. Terkait alat peraga, pertemuan terbatas, dan lain sebagainya itu sudah diserahkan kepada para calon," kata Ketua KPUD DKI Sumarno dilansir detik.com, Jumat (28/10/2016).
Pada fase ini, para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah diperbolehkan menyampaikan visi-misinya kepada masyarakat. Selama tiga bulan lebih, mereka akan menyapa para konstiuen.
Berbagai strategi sudah disusun oleh para pasangan calon maupun tim sukses. Hal ini dilakukan agar program-program yang direncanakan para kandidat dapat tersampaikan kepada masyarakat.
KPUD sudah memperbolehkan para pasangan calon untuk menggunakan alat peraga kampanye. Selain itu juga menggunakan akun resmi yang sudah di daftarkan ke KPUD untuk mengkampanyekan diri dan program mereka masing-masing.
"Untuk aturan, semuanya sudah diberitahukan kepada para calon dan timnya masing-masing. Yang jelas tidak boleh menyinggung SARA," imbuh Sumarno.
Untuk cagub-cawagub petahana pun sudah masuk pada masa cuti kampanye. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo juga sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang akan bekerja menggantikan selama masa kampanye ini.
(dtk)
Posting Komentar
Facebook Disqus