Dilihat kali
DOK. KOMPAS/KOMPAS.COM |
Menurut dia, temuan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, belum berhasil mengungkap siapa auktor intelektualis di balik kasus pembunuhan itu.
“Bentuk tim kepresidenan. Pembunuhan Cak Munir adalah pembunuhan sempurna. Tidak hanya menghilangkan nyawa (yang) dilakukan secara profesional, namun juga menutup kasus ini hingga tahun ke-12 dengan berbagai cara,” kata Islah saat memberikan keterangan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dilansir kompas.com, Minggu (30/10/2016).
Dalam kasus tersebut, kata dia, masih ada bukti yang hingga kini keberadaannya belum terungkap ke publik, yaitu rekaman percakapan antara mantan Deputi V BIN Muchdi PR dengan mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Adapun Pollycarpus merupakan eksekutor pembunuhan Munir. Sebelum Munir tewas, terdapat 41 kali komunikasi percakapan antara Pollycarpus dengan Muchdi.
Hal itu diketahui dari call data record pada ponsel Pollycarpus. Terkait kasus ini, Polly divonis 14 tahun penjara.
Ia kemudian bebas bersyarat pada 28 November 2014, atau setelah menjalani vonis 8 tahun 11 bulan.
Menurut Islah, keabsahan bukti tersebut saat itu diakui mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri; mantan Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan; dan Direktur Prapenuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Suroso.
“Rekaman itu sampai saat ini belum pernah dimunculkan sebagai dokumen hukum,” ujar dia.
Ia menambahkan, tim pengusut kasus tersebut perlu diberi mandat kuat dan independen agar pengusutan kasus pembunuhan itu dapat menyasar ke auktor intelektualis di balik tewasnya Munir.
“Tanpa mandat kuat dan independen, kasus ini akan sulit diungkap. Presiden Jokowi harus segera membentuk tim ini,” kata dia.
(Kompas.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus