Dilihat kali
Sebanyak 38 Anggota DPRD Kota Batam Lakukan Poting Penentuan Penggunaan Hak Angket (Fhoto : realitasnews.com) |
Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak menilai penggunaan hak angket untuk reklamasi pantai adalah sangat prematur.
Lantaran, menurut Jefri masing masing komisi di DPRD kota Batam memiliki tupoksinya atau memiliki bidangnya masing masing.
"Jika dalam melakukan reklamasi ditemukan ada pelanggaran maka anggota DPRD Batam dapat memanggil perusahaan yang bersangkutan, tim 9 serta memanggil institusi dan mitra mitranya, "jelas Jefri
Selama ini, kata Jefri, belum ada satu komisi pun DPRD Batam melakukan pemanggilan terhadap pelanggaran reklamasi pantai yang dilakukan.
"Atas hal ini maka sangatlah prematur jika DPRD Batam menggunakan hak angket untuk reklamasi Pantai lantaran sudah ada tupoksinya masing masing," jelas Jefri
Jika selama ini dinilai , lanjut Jefri tim 9 tidak bekerja komisi dapat memanggilnya atau melakukan sidak untuk mencari tahu apa benar ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan bersangkutan dalam melakukan reklamasi pantai.
Selain itu alasan lain penolakan penggunaan hak angket,dikatakan Jefri, permasalahan lahan , pemberian ijin cut and fild dan fatmologi bukan ada di pemko Batam tetapi adalah wewenang BP Batam.
"Persoalan ini membuat Pemko Batam dan BP Batam saat ini belum akur," tegasnya.
Persoalan reklamasi Pantai menurut Jefri adalah dengan pembentukan Perda tentang reklamasi pantai
"Dengan adanya Perda Reklamasi pantai nantinya pemko Batam bisa bersikap tegas jika ditemukan adanya pelanggaran reklamasi pantai," tegas Jefri (pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus