Dilihat kali
Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto Saat Menghadiri RDP Di Ruang Pimpinan DPRD Batam ( Fhoto : realitasnews.com) |
RDP ini di gelar di ruang rapat pimpinan sidang DPRD Batam, Rapat di pimpinan oleh ketua DPRD Batam, Nuryanto. RDP ini digelar guna membicarakan rencanakan kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
RDP ini dihadiri oleh pengurus REI kota Batam, Kadin kota Batam, Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI), LIRA serta beberapa pengusaha lainnya.
Eko Santoso Budianto entah kenapa saat ia dipersilakan ketua DPRD Batam,Nuryanto untuk menanggapi pertanyaan yang disampaikan para pengusaha Ia dengan arogan menyebutkan bahwa Ia hadir dalam RDP ini atas undangan ketua DPRD Batam, Nuryanto namun bukan suatu kewajiban untuk hadir.
"Saya hadir di sini untuk menghadiri undangan ketua DPRD Batam, tetapi bukan suatu kewajiban saya untuk hadir, jika saya disini dilecehkan maka saya akan keluar dari ruangan," kata Eko Santoso Budianto.
Mendengar perkataan Eko Santoso Budianto tersebut, langsung saja beberapa pengusaha yang hadir menyebutkan agar ia keluar saja.
"Ia keluar saja," ucap seorang peserta yang langsung ditertibkan oleh ketua DPRD Batam,Nuryanto dengan mengangkat tangannya sebagai tanda agar seluruh peserta yang hadir untuk tetap tenang.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyebutkan bahwa hubungan kerja DPRD Batam dengan BP Batam tidak ada atas dasar tersebut Nuryanto menyebutkan Ia akan bertanggung jawab atas kehadiran dan keamanan Eko Santoso Budianto serta deputi BP Batam Lainnya.
"Karena saya yang mengundang bapak Eko kemari saya akan bertanggung jawab atas bapak semua dari BP Batam, bapak tidak akan dilecehkan."tegas Nuryanto.
Mendengar adanya jaminan dari ketua DPRD Batam,Nuryanto, Eko Santoso Budianto melanjutkan penjelasan terkait kenaikan UWTO yang di tuangkan dalam PMK Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Hasil RDP ini ketua DPRD Batam, Nuryanto menyebutkan agar rencana BP Batam menaikankan tarif UWTO di tunda.
"Kami sebagai pimpinan DPRD Batam akan mengajukan surat ke pemerintah pusat agar PMK 148 Tahun 2016 dievaluasi karena telah meresahkan masyrakat Batam,"tegas Nuryanto (Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus