Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Dires Narkoba Polda Kepri Berhasil Meringkus Seorang Nelayan Yang Merangkap Kurir Shabu Berinisial H (Fhoto : Humas Polda Kepri) 
BATAM,Realitasnews.com- Jajaran Dires Narkoba Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang nelayan Tanjung Samak, Tanjungbatu, Kabupaten Karimun yang merangkap jadi kurir sabu, berinisial H pada Kamis (29/9/2016).Saat hendak ditangkap H nekat terjun ke laut.

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin melalui Plt Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs S Erlangga dalam keterangan realesenya, Senin (3/9/2016) menyebutkan kronoligis penangkapan nelayan inisial H adalah pada Kamis (29/9/2016) malam sekitar pukul 20.30 wib seorang pelapor yang merupakan anggota polisi bersama rekannya melakukan undercover buy bertemu dengan seorang pria yang di duga bandar shabu shabu berinisial K di pelabuhan Ferry Selat Belia, Karimun.

Dalam perbincangan mereka, K menyebutkan harga satu ons shabu shabu seharga Rp 80 juta,

Kemudian oknum polisi menyebutkan ia memiliki uang sebanyak Rp 200 juta.

"Duet sayakan 200 juta bang jadi abang bise kasi berape bang” tanya oknum polisi

K menjawab “oke nanti aku buat pas awak terima aje” lalu pelapor mengatakan “Okelah bang” pelapor mengatakan kembali kepada K “ bang saye minta bahan dulu bang ye, baru saye kasih duet”

“Oke tunggu aje di pelabuhan kalo saye dah sampe saye hubungi abang”jawab K

Sekitar pukul 21.00 wib K pergi dengan menggunakan Speed Boat dan Pelapor mendengar bahwa K akan pergi ke Tanjung Samak, Karimun. Pelapor (oknum anggota Polisi) juga mendengar bahwa pemilik sabu yang dihubungi oleh K berinisial H.

Sekira pukul 23.00 Wib K menghubungi pelapor dengan mengatakan sudah sampai di pelabuhan, dan pelapor bersama rekan nya pun menuju pelabuhan, setibanya di pelabuhan ada seorang laki-laki berada di pinggir jalan depan pintu masuk pelabuhan, pelapor menanyakan kepada laki-laki tersebut

“bang H bang yee” lalu dia menjawab “iye bang”

Lalu pelapor (oknum polisi) menyerahkan uangnya kepada H dan menyuruhnya untuk menghitungnya terlebih dahulu uang tersebut.

“Bang Hitung duet dulu bang, " kata pelapor

Kemudian pria inisial H menghitung uang tersebut, setelah H menghitung uangnya pelapor menanyakan agar H memberikan barang shabu shabu yang Ia pesan.

“Bang duet abang dah tengok tapi saye belum Nampak lagi sabu die” kata pelapor

Kemudian, H pergi ke arah samping kurang lebih 5 meter dari mobil dan pelopor melihat saudara H mengambil satu buah tas hitam, lalu saudara H menghampiri pelapor dengan membuka tas tersebut dan mengeluarkan kantong Hitam, namun sebelum saudara H menyerahkan pelapor langsung melakukan penangkapan namun saudara H berhasil melepaskan diri dan terjun ke laut, dikarenakan kehabisan nafas saudara H menyerahkan diri dan pelapor dan rekannya langsung melakukan penangkapan selanjutnya tersangka dan barang bukti  diamankan di Polsek Kundur.

Selain mengamankan H, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa shabu shabu seberat lebih kurang 228 Gram dengan rincian sebagai berikut : 1. Empat bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga sabu, 2. Satu bungkus kantong plastic asoi warna hitam.3. Satu bungkus palstik bening. 4. Satu unit HP merk Samsung warna hitam, 5. Satu buah tas sandang warna Hitam.

Shabu shabu tersebut berasal dari negara Malaysia akan diedarkan di Batam, kuat dugaan H anggota sindikat jaringan narkoba internasional.

Atas perbuatannya tersangka H dijerat  pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun. (Pay/hms)



Posting Komentar

Disqus