Dilihat kali
Polisi Amankan Seorang Ibu Rumah Tangga Yang Di Duga Pengedar Narkoba (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Karimun mengamankan
seorang ibu rumah tangga berinisial WA (32) lantaran menyimpan narkoba jenis shabu
shabu sebanyak 243 gram yang dibungkus di dalam plastik putih dikemas beberapa paket.
Tersangka WA, memberikan pengakuan yang tidak
masuk akal. Ia menyebutkan barang haram tersebut diambilnya dari tempat
pembuangan sampah di jalan Raya Poros atas perintah seorang pria yang tidak
dikenalnya pada Selasa (11/10/2016) malam sekitar pukul 20.00 wib.
“Saya ditelepon seorang pria yang tidak saya
kenal dan menyuruh saya mengambil sebuah tas berisi shabu shabu di tempat
pembuangan sampah di jalan Raya Poros, Karimun,” jelas WA berkilah.
Setelah mengambil tas tersebut, lanjut WA, Ia
disuruh pria itu untuk membagi-bagikan barang haram tersebut ke dalam paket yang
lebih kecil dibungkus ke dalam plastik putih.
"Imbalannya saya bisa pakai sendiri, pria
tersebut belum menyuruh saya untuk menjualnya. Saya tidak kenal siapa yang
menelepon," kata Wa saat ekspos perkara narkoba di Mapolres Karimun, Jumat
(14/10/2016) siang.
Kapolres Karimun, AKBP Armaini mengatakan WA ditangkap
pada Rabu (12/10/2016) sore di kediamannya di Kecamatan Meral setelah pihaknya
mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Ia diamankan setelah polisi menemukan barang
bukti narkoba di dalam kamarnya,”kata AKBP Armaini.
Wa ini,lanjut Armaini, diamankan pada Rabu
(12/10/2016) sore setelah polisi melakukan
pengintaian dari siang.
“Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan di
rumahnya yang disaksikan oleh RT setempat," kata Armaini.
Dari hasil penggeledahan, selain menemukan shabu-shabu
polisi juga menemukan psikotropika berupa pil Happy Five sebanyak 60 butir,
timbangan digital, alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lain.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti berupa shabu shabu seberat hampir seperempat
kilogram, pil happy five sebanyak 60 butir, alat hisap shabu berupa bong,
gunting, plastik bening, pipet kaca, mancis, tas sandang dan satu unit hand phone.
Tersangka WA dijerat pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,
dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling
lama selama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp
10 miliar.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini dengan
memburu laki laki yang telah menyuruh WA.
"Kelanjutannya kita proses sidik dan kembangkan," tegas Armani (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus