Dilihat kali
Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Bp Batam, Eko Santoso Budianto Saat Menghadiri RDP Di Ruang Pimpinan DPRD Batam (Fhoto : realitasnews.com) |
Hal ini disampaikan Deputi III bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto saat ditemui di ruang pimpinan DPRD Batam memenuhi undang ketua DPRD Batam, Nuryanto.
Dari 1834 permohonan tersebut, dikatakan Eko Santoso Budianto hanya 10 persen yang telah membayar UWTO.
Menurutnya BP Batam telah meningkatkan pelayanan publik, terbukti saat ini BP Batam telah membuka 8 loket pelayanan untuk melayani seluruh urusan di PTSP di gedung Sumex.
"Pengajuannya dilakukan secara elektronik, jadi bisa diajukan di rumah sendiri dengan menggunakan internet,"jelas Eko
Mandeknya permohonan pelaku usaha atau masyarakat, kata Eko, bukan di sengaja oleh BP Batam namun disebabkan beberapa hal diantaranya banyak lahan yang sudah dialokasikan namun belum memiliki Hak Penggunaan Lahan (HPL).
"Sebanyak 259 permohonan yang belum memiliki HPL namun telah dialokasikan seharusnya hal ini tidak boleh," kata Eko
Banyaknya lahan yang telah dialokasikan namun belum memiliki HPL, dikatakan Eko, bukan kesalahan mereka namun keselahan deputi yang lama.
Persoalan lain, lanjut Eko, permohonan perijinan banyak diajukan di lahan hutan lindung.
"Kami tidak boleh mengganggu lahan di hutan lindung untuk putihkan hal ini kewenangan menteri Kehutanan dan DPR RI," jelas Eko
Silahkan pemilik lahan, lanjut Eko, mengajukan lahan tersebut untuk diputihkan ke menteri Kehutanan dan DPR RI.
BP Batam saat ini telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, bahkan saat ini BPN telah membuka loket di PTSP di gedung Sumex.
Eko Santoso Budianto menyebutkan BP Batam akan menyelesaikan HPL paling lambat akhir bulan Desember 2016 ini.
Terkait lahan yang tidak bisa diberikan HPLnya lantaran berada di hutan lindung BP Batam akan mengembalikan UWTO yang telah dibayarkan kepada pengusaha tersebut,"jelas Eko. (Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus