Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Bp Batam, Eko Santoso Budianto Saat Menghadiri RDP Di Ruang Pimpinan DPRD Batam (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com - Sebanyak 1384 permohonan alokasi baru mandek di BP Batam hanya 30 persen dari permohonan tersebut yang telah clean and clear, BP Batam tidak bisa memproses HPL atau perijinannya lantaran sebagian besar lahan tersebut berada di hutan lindung.

Hal ini disampaikan Deputi III bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto saat ditemui di ruang pimpinan DPRD Batam memenuhi undang ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Dari 1834 permohonan tersebut, dikatakan Eko Santoso Budianto hanya 10 persen yang telah membayar UWTO.

Menurutnya BP Batam telah meningkatkan pelayanan publik, terbukti saat ini BP Batam telah membuka 8 loket pelayanan untuk melayani seluruh urusan di PTSP di gedung Sumex.

"Pengajuannya dilakukan secara elektronik, jadi bisa diajukan di rumah sendiri dengan menggunakan internet,"jelas Eko

Mandeknya permohonan pelaku usaha atau masyarakat, kata Eko, bukan di sengaja oleh BP Batam namun disebabkan beberapa hal diantaranya  banyak lahan yang sudah dialokasikan namun belum memiliki Hak Penggunaan Lahan (HPL).

"Sebanyak 259 permohonan yang belum memiliki HPL namun telah dialokasikan seharusnya hal ini tidak boleh," kata Eko

Banyaknya lahan yang telah dialokasikan namun belum memiliki HPL, dikatakan Eko, bukan kesalahan mereka namun keselahan deputi yang lama.

Persoalan lain, lanjut Eko, permohonan perijinan banyak diajukan di lahan hutan lindung.

"Kami tidak boleh mengganggu lahan di hutan lindung untuk putihkan hal ini kewenangan menteri Kehutanan dan DPR RI," jelas Eko

Silahkan pemilik lahan, lanjut Eko, mengajukan lahan tersebut untuk diputihkan ke menteri Kehutanan dan DPR RI.

BP Batam saat ini telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, bahkan saat ini BPN telah membuka loket di PTSP  di gedung Sumex.

Eko Santoso Budianto menyebutkan BP Batam akan menyelesaikan HPL paling lambat akhir bulan Desember 2016 ini.

Terkait lahan yang tidak bisa diberikan HPLnya lantaran berada di hutan lindung BP Batam akan mengembalikan UWTO yang telah dibayarkan kepada pengusaha tersebut,"jelas Eko. (Pay)

Posting Komentar

Disqus