Dilihat kali
"Yang jelas dia (jaksa) tidak berani merumuskan pasal yang 184 KUHAP itu, yang soal lima alat bukti yang sah," kata Otto sebelum sidang pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir suara.com, Senin (17/10/2016).
Lima alat bukti yang dimaksud Otto yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Menurut Otto selama sidang kasus pembunuhan Mirna berlangsung di pengadilan, jaksa tidak dapat membuktikannya.
"Keterangan terdakwa mana, keterangan saksi mana. Dia tidak bisa urut kemarin (dalam tuntutan). Kalau kita urut, berdasarkan pasal itu nggak ada. Alat bukti surat? Tidak ada, visum et repertum tidak ada sebab kematian. Saksi? 17 saksi tidak lihat perbuatan Jessica. Keterangan ahli? Mendukung semua, Slamet, Beng Beng, Byron mendukung semua. Satu saksi pun nggak ada. Mereka bilang terbukti? Tapi yang mana?" kata Otto.
Tetapi, kata Otto, semua keputusan tergantung majelis hakim.
"Nggak ada dasar tuntutan ini, kalau kita mau jujur. Tinggal persoalannya, berani nggak hakim bebaskan Jessica," kata Otto. (pay/suara.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus