Dilihat kali
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (Foto: Dok. Okezone) |
Fahri juga menyayangkan para pengacara yang terkesan skeptis dengan pelarangan bertemu klien. Padahal, hal tersebut adalah hak mendasar yang harus didapatkan seseorang butuh bantuan hukum. "Sayangnya para lawyer juga banyak penakut kalau sudah isu korupsi. Lalu mendukung pelanggaran HAM dan pasrah lawyer gak ketemu klien.
Kalau lawyer gak boleh mendampingi kenapa kalian harus ada? Abad 21 masih ada pembungkaman lawyer dan para lawyer diam aja," ujar Fahri.
"Para lawyer perlu membaca Miranda Rule di Amerika dan teori pendampingan dan bantuan hukum. Hukum kita ini pincang karena lawyer pandai bersolek saja gak berani berjuang. Masak orang sebesar Irman gak boleh didampingi. Emangnya dia teroris di Guantanamo apa?," lanjut Fahri.
Lantas, Fahri pun membandingkan kinerja KPK dengan Polri tentang pendampingan hukum bagi seseorang. Bahkan, Fahri pun menyayangkan betapa lemahnya hukum di Indonesia seiring dengan penegak hukumnya yang sewenang-wenang.
"Di Polri semua terperiksa didampingi lawyer. Polisi tetap bisa meyakinkan jaksa. Padahal beda kantor. Di KPK itu polisi dan jaksanya satu kantor. Ketemu lawyer gak berani. Kalau sekedar mau menang ya gak usah ada pemeriksaan. enggak usah ada pengadilan, bui saja langsung," imbuh Fahri.
"Kalian kira bisa menegakkan hukum dan mendisiplinkan masyarakat dengan berlaku sewenang-wenang? Rakyat dan pejabat itu disiplin bukan karena negaranya otoriter tetapi karena jalan hukum terbuka bagi semua orang," terangnya. (okezone.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus