Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Pembina DPC Pelra Kepri, Asmadi (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com - Seluruh pengusaha dan agen pengguna jasa kepelabuhan di Batam tidak setuju atas Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang sistem host to host pembayaran jasa kepelabuhanan di lingkungan Pelabuhan Batam.

Peraturan kepala tersebut ditanda tangani Hatanto Reksodiputro tanggal 30 Agustus 2016 lalu.
Hatanto Reksodiputro yang baru dilantik menjadi Kepala BP Batam pada tanggal 5 April 2016 terkesan telah membuat kebijakan "mencekik " pengusaha dan agen pengguna jasa kepelabuhan Batam.

Pasalnya Perka BP Batam nomor 10 tahun 2016 tentang sistem host to host mengamanahkan agar pengguna dan agen pengguna jasa kepelabuhan terlebih dahulu melakukan registrasi untuk memperoleh pernyataan umum kapal (PUK), dan kemudian harus menyetorkan dana sebagai deposit sebesar 125% dari nilai estimasi biaya yang disetorkan pada pihak bank yang ditunjuk penyedia jasa dengan menggunakan rekening atas nama pengguna jasa.

Penyetoran dana sebagai deposit sebesar 125 % dari nilai estimasi biaya yang diperlukan sangat memberatkan para operator di Batam.

Hal ini disampaikan oleh Pembina DPC Pelra, Kepri , Asmadi saat ditemui realitasnews.com di pelabuhan Sekupang, Batam, Jumat (30/9/2016).

"Sistem host to host yang berlaku saat ini sangat merugikan para operator di Batam, karena para operator kebanyakan agent kapal,"kata Asmadi

Setiap operator sudah tentu memiliki kapal lebih dari satu, artinya para operator tidak memiliki modal yang besar untuk membayar deposit sebesar 125 % dari estimasi biaya yang diperlukan.

Asmadi memberi contoh, hari ini kapal kami menggunakan jasa kepelabuhan contohnya untuk selama satu minggu kami harus membayar sebesar 125 % dari estimasi biaya yang diperlukan kemudian kapal kami yang lain besoknya masuk lagi dan harus bayar lagi sebesar 125 % dari estimasi biaya yang diperlukan.

"Inikan namanya "mencekik" operator,tidak semua operator memiliki modal yang besar "kata Asmadi

Selain itu hal yang sangat memberatkan, lanjut Asmadi,  begitu melakukan registrasi untuk memperoleh pernyataan umum kapal (PUK), rekening si operator di blokir oleh bank yang ditunjuk oleh BP Batam.

" Jadi bagaimana kita mau bayar gaji karyawan,"jelas Asmadi

Asmadi menilai kepala BP Batam, Hatanto Reksodiputro melakukan tindakan yang semena mena, pasalnya sistem  host to host  diberlakukan tanpa sosialisasi dan menanyakan kepada seluruh operator pengguna jasa pelabuhan yang ada di Batam.

"Sosialisasinya kita hanya diundang datang ke kantor Pelabuhan Laut Batam di Ruang Conference Hall Lt. 3 Gedung IT BP Batam,Kamis (8/9/2016) lalu, kemudian di seluruh mendengarkan penjelasan dari nara sumber kemudian sistem Host to Host langsung diberlakukan tanpa menanyakan apakah operator setuju atau tidak ," jelas Asmadi

Tindakan BP Batam yang dinilai operator semena mena, dikatakan Asmadi, Pelra, INSA dan API telah mengajukan surat kepada kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro agar mencabut Perka BP Batam nomor 10 tahun 2016 tentang sistem host to host.

"Kita tunggu dalam waktu satu minggu ini jika Perka tersebut tidak di cabut maka kami akan melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, " tegas Asmadi

Umumnya, lanjut Asmadi, operator tersebut merupakan agen kapal, saat ini anggota INSA ada sebanyak 139 operator, Pelra sebanyak 23 operator sedangkan API sebanyak 100 operator.

Sementara itu Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono memilih bungkam saat dikonfirmasi masalah ini.

Bahkan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat SMS ke hand phone selulernya Ia tidak bersedia memberi komentar. (Pay)

Posting Komentar

Disqus