Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo Di Depan Kantor Walikota Batam (Fhoto ; realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com- Ribuan buruh yang bergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Buruh Metal (F SPMI) Batam pada Kamis (29/9/2016) pagi  menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam di jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam. Mereka menolak Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang Pengupahan dan menolak Undang Undang Tax Amnesty.

Para buruh mendatangi kantor Walikota Batam dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor dan sebagian menggunakan mobil, mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan menolak Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan menolak Undang Undang Tax Amnesty. .

Setibanya di depan kantor walikota Batam, para buruh langsung berbaris sambil menyampaikan orasinya dengan menggunakan pengeras suara.

Untuk mencegah hal yang tidak di inginkan polisi langsung memasang kawat duri di depan kantor walikota Batam, Polda Kepri menurunkan ribuan anggota  polisi yang tergabung dari Dit Sabhara Polda Kepri, Sat  Brimob Polda Kepri serta anggota Polresta Barelang.

Dalam orasinya, koordinator demo, Pasunan Siregar menyebutkan agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, menurut para buruh PP ini adalah pesanan pengusaha nakal kepada Pemerintah dengan tujuan untuk mengkebiri hak hak buruh.

"PP nomor 78 tahun 2015 tidak perlu diberlakukan di Batam pasalnya di Batam berbeda dengan daerah lain, biaya hidup di Batam lebih tinggi dari daerah lain," kata Pasunan yang disambut dengan sorakan setuju dari para pendemo.

Selain itu, lanjut Pasunan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dinilai telah menurunkan martabat buruh.

Ia juga mengatakan agar Upah Minimum di tahun 2017 dapat dinaikkan sebesar Rp 650 ribu dari Upah Minimum tahun 2016 ini.

Mereka juga mendesak agar pemerintah pusat mencabut Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Alasan para buruh untuk mencabut pemberlakuan UU ini lantaran rancangan UU pengampunan pajak ini paling cepat dibahas di DPR dan di sahkan padahal UU ini tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016

Alasan lain adalah  jika dilihat dari roadmap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tahun lalu adalah tahun penyuluhan dan tahun ini merupakan tahun penindakan bagi para pengemplang pajak, namun nyatanya tahun ini dijadikan tahun pengampunan bagi para wajib pajak (wp) yang sebelumnya tidak taat membayar pajak.

Para buruh menilai secara substansi, tax amnesty dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada buruh dan pekerja. Pasalnya selama ini buruh dan pekerja yang sudah taat membayar pajak dinilai kurang mendapatkan perhatian. Sementara para pemilik modal yang menghindar dari pajak malah mendapatkan pengampunan.

Terkait tuntutan buruh agar Upah Minimum tahun 2017 mendatang naik sebesar Rp 650 ribu dari tahun 2016 ini kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupuluh dihadapan para buruh berjanji akan mengajak para pengusaha untuk memusyawarahkannya sebelum bulan Desember 2016 mendatang.

Sementara itu, walikota Batam, Rudi SE menerima perwakilan buruh didalam kantor walikota Batam di lantai satu. Kepala Cabang Batam FSPMI, Alfitony memberikan tuntutan para buruh kepada walikota Batam, Rudi SE.

Dihadapan para perwakilan buruh, Rudi SE berjanji akan menyampaikan tuntutan buruh kepada presiden RI, Joko Widodo.

"Wakil walikota Batam, Amsakar Achmad saat ini sedang berada di Jakarta mengurus tuntutan buruh, besok  (Jumat) pagi saya akan perintahkan wakil saya untuk mengantarkan dan menyerahkan tuntutan buruh kepada Presiden Joko Widodo,"kata Rudi

Usai menyampaikan tuntutannya kepada walikota Batam, Rudi SE para buruh sekitar pukul 12 wib membubarkan diri dengan tertib. (Pay)

Posting Komentar

Disqus