Dilihat kali
Penandatangan PT Jasa Raharja Cabang Kepri Dengan Koperasi Nahkoda Bahtera Pulau Penyengat |
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com - Untuk meningkatkan pelayanan transportasi laut Tanjungpinang-Pulau Penyengat yang nyaman dan aman Koperasi Nakhoda Bahtera Pulau Penyengat (Organisasi penambang perahu motor) melakukan kerjasama dengan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau.
Masyarakat maupun wisatawan dapat berkunjung ke Pulau Penyengat akan dilayanani pompong yang akan beroperasi selama 24 jam, tak hanya itu, masyarakat dan wisatawan yang menggunakan pompong akan mendapatkan asuransi dari tiket Tanjungpinang-Pulau Penyengat.
Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, mengatakan pemerintah siap mendukung setiap upaya yang dilakukan organisasi penambang pompong, dan apa yang telah dilakukan ini harus benar-benar konsisten dalam mererapkannya, karena kesepakatan ini hasil dari kesepakatan bersama dari penambang pompong, "
Hal itu yang dikatakan Lis, saat memberi sambutannya pada acara Peresmian Tersedianya Transportasi Laut Tanjungpinang-Pulau Penyengat 24 jam sekaligus Penandatanganan Kerjasama antara Pt. Jasa Raharja (Persero) dengan Koperasi Nakhoda Bahtera Pulau Penyengat, di Dermaga Pulau Penyengat, Jum'at (9/9/2016).
Dalam pelaksanaanya nanti, kata Lis, harus disusun dulu sistemnya dan itu diatur oleh penambang pompong itu sendiri, terutama ketersediaan life jacket di dermaga, para penambang pompong harus saling berkomunikasi dengam baik, sehingga tidak ada kekosongan life jacket di dermaga.
Sementara itu, Dinas Perhubungan, KSOP dan KKP akan memonitor standar kelayakan pompong, mana yang layak dan mana yang tidak layak, sedangkan untuk pengaturan pompong dan kapasitas penumpang nantinya, pompong akan diberi nomor untuk menandakan jumlah penumpang yang boleh naik ke pompong tersebut, dengan demikian petugas maupun masyarakat bisa mengawasi bersama," Terang Lis
Lis mengingatkan, sebentar lagi kita akan merayakan Idul Adha, tentunya masyarakat maupun wisatawan akan membludak mengunjungi pulau penyengat, karena itu, ia berharap kepada seluruh penambang pompong dan masyarakat untuk sama-sama mematuhi aturan ini, agar peristiwa kemarin menjadi musibah yang terakhir di Kota ini," Harap Lis
Sementara itu, Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, menjelaskan, jasa raharja merupakan lembaga BUMN yang berfungsi dan bertugas memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat, baik di darat, laut, maupun udara,
Santunan yang kita berikan, lanjutnya, mempunyai ketentuan, dimana masyarakat sebagai pengguna transportasi umum, yang berada di kapal dan membeli tiket resmi yang didalamnya sudah ada jasa asuransi akan diberikan santunan apabila terjadi musibah,
Meskipun kejadian tengelamnya pompong Tanjungpinang-Pulau Penyengat telah terjadi, namun sebagai manusia kita hanya berikhtiar untuk menghindari resiko, paling tidak ada perbaikan dalam sistem pengankutan dan pelayanan lebih baik, sehingga Pulau Penyengat akan menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan," Katanya
Sebelumnya, Raja Imran Hanafi selaku Ketua Koperasi Nakhoda Bahtera Pulau Penyengat, mengungkapkan kerjasama dengan jasa raharja ini sudah lama kami wacanakan, dan Alhamdulillah kesepakatan ini dapat dilaksanakan hari ini,
Ia menyadari, pasca terjadinya musibah yang lalu, pengunjung yang datang ke Pulau Penyengat menurun dratis, dengan adanya moment ini, ia beserta para penambang pompong akan berupaya memperbaiki kekurangan yang ada, perubahan ini nantinya akan kami umumkan kepada seluruh masyarakat dan dunia, bahwa pompong tersedia selama 24 jam yang aman dan nyaman, jadi jangan ragu untuk berkunjung ke Pulau Penyengat," Pungkasnya
Usai memberikan sambutan, acara itu pun dilajutkan dengan penandatangan kerjasama antara PT. Jasa Raharja cabang Kepri dengan Koperasi Nakhoda Bahtera Pulau Penyengat. Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Walikota, Kapolres KKP, perwakilan KSOP, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Didalam isi pokok perjanjian itu, besar santunan bagi korban/ahli waris korban penumpang kapal diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 37/PMK.010.2008 tanggal 26 Februari 2008, adalah untuk jenis santunan korban meninggal dunia diberikan sebesar Rp. 25 jt, cacat tetap maksimal Rp. 25 jt, biaya rawatan Rp. 10 jt, dan biaya penguburan Rp. 2jt, biaya penguburan ini akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Untuk tarif tiket Tanjungpinang-Pulau Penyengat sebesar Rp. 7000, dan langganan Rp. 5000. (lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus