Dilihat kali
Tersangka S, Wanita Yang Kerap Mengencani J Anak Dibawah Umur Pencari Suaka Warga Negara Afghanistan (Fhoto : istimewa) |
Dari informasi yang dihimpun, BS diamankan pada Jumat (9/9/2016) malam, selain BS polisi juga mengamankan perempuan berinisial S yang sudah berkali kali melakukan hubungan suami istri dengan J salah seorang pencari suaka warga negara Afghanistan yang masih berumur 15 tahun.
S bersedia berhubungan suami istri dengan J lantaran Ia menginginkan keturunan campuran. Perkenalannya dengan J dari salah satu aplikasi chating smartphone pada awal tahun 2016 lalu.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,BS dijerat pasal 87 UU Perlindungan anak tentang eksploitasi sedangkan S dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak, terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Dari pantauan realitasnews.com dan pengakuan petugas hotel Kolekta dan Taman Aspirasi pengawasan IOM dan Imigrasi terhadap pencari suaka sangat lemah sehingga mereka bebas keluar masuk hotel.(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus