Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Wako Tanjung Pinang Sampaikan Laporan Ranperda Perangkat Daerah Ke DPRD Tanjung Pinang (Fhoto : Realitasnews.com)
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com - Walikota TanjungPinang, Lis Darmansyah menyampaikan pidato Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Kerja Daerah kota Tanjung Pinang dalam Rapat Paripurna terbuka di Ruang Rapat DPRD kota Tanjung Pinang, Senggarang, Tanjung Pinang, Kamis (15/9/2016).

Dalam pidatonya Lis Darmansyah menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pemko Tanjung Pinang akan lebih memilih untuk mengefisiensikan Perangkat Kerja Daerah kota Tanjung Pinang.

Karena jika mengikuti PP yang baru, sambung Lis,  maka akan terjadi pembekakan, contohnya Damkar itu harus menjadi SKPD sendiri kita belum mampu untuk itu, Damkar untuk sementara ini masih bergabung dengan Satpol PP atau Badan Bencana Alam Daerah.

Selain itu Lis juga mengatakan, " jika kita mengikuti PP itu maka ada pertambahan perangakat kerja, jadi kita mengambil minimize saja, jika kemarin perangkat kerja itu berjumlah 50 lebih termasuk kelurahan, Untuk sekarang kita minimize menjadi 39 perangkat kerja, untuk kelurahan anggarannnya natinya akan di gabung di kecamatan".

Pada akhir wawancaranya Lis Berharap Perda tentang perangkat daerah ini kalau bisa sebelum pengesahan APBD 2017 sudah harus di sahkan.

Dalam Rapat Paripurana ini tampak hadir  Asisten dan Staff Ahli, jajaran Kepala SKPD lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta Camat dan Lurah.(Pay)

Posting Komentar

Disqus