Dilihat kali
Rektor Dan SDP UMRAH Temui Kejati (Fhoto : Istimewah) |
Setelah mendengar penjelasan dari dosen UMRAH, ternyata Kejati tidak perlu memberikan rekomendasi, mengingat proses hibah kepada UMRAH memiliki kekuatan hukum yang jelas,” kata Koordinator SDP UMRAH, Harzan Syah usai menggelar pertemuan dengan pihak Kejati Kepri. Rabu (14/9/2016).
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lanjut Harzah Syah akan langsung diproses. Penandatanganan proses tersebut akan dilakukan dalam minggu ini.
"Setelah penanda tanganan dana hibah tersebut, kami akan gelar konfersi pers," ujar Harzah Syah berjanji
“Alhamdulillah, dana hibah tidak bermasalah dan tidak perlu rekomendasi dari TP4D Kejati. Gubernur akan bisa langsung menandatanganinya bila memang Kepala Dinas Pendidikan Kepri membuat pernyataan tertulis untuk tidak mau menandatangani. Allahu Akbar,” ungkap Harzan.
Menurut Harzan, selama ini, ternyata ada informasi yang keliru masuk kepada Kejati terkait pemberian hibah ini. “Mereka (Kejati, red) tidak tahu kalau dana ini akan masuk dan di registrasi dulu ke KPPN. Kejati menganggap dana hibah tersebut langsung masuk ke UMRAH,” jelasnya.
Harzan juga mengatakan Gubernur Kepri beserta jajarannya sebenarnya memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini, hanya saja ada miskomunikasi di internal Provinsi itu sendiri.
“Keributan yang selama ini, ternyata membuat Gubernur gerah, dan beliau tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Maka Gubernur mengarahkan kita untuk menjelaskan masalah sebenarnya kepada Kejati,” ungkap Harzan. (ir)
Posting Komentar
Facebook Disqus