Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]

JAKARTA, Realitasnews.com - Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Ahli Jessica dan Beri Kesempatan Saksi Jaksa Dihadirkan Senin Depan

Sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, Ketua Majelis Hakim Kisworo akhinya menunda sidang hingga Senin (26/9/2016) mendatang.

Alhasil, satu saksi ahli yang telah disiapkan tim kuasa hukum Jessica akhirnya batal dihadirkan.

"Saya masih ada satu ahli yang mulia,” kata ketua tim kuada hukum Jessica, Otto Hasibuan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016) malam,dilansir suara.com, Jumat (23/9/2016)

Namun demikian, Hakim Kisworo memberikan kembali kesempatan kepada pihak Jessica untuk menghadirkan satu saksi ahli yang belum memberikan keterangan pada sidang berikutnya.

"Saya beri kesempatan, pagi untuk penasehat hukum dan siang untuk saksi jaksa yang sempat tertunda,” kata hakim Kisworo.

Pernyataan hakim itu membuat Otto lega. Dia pun sepakat agar sidang kasus "Kopi Maut Mirna" bisa dilanjutkan pekan depan. Mengingat tak mungkin mendapatkan waktu untuk menghadirkan saksi ahli ketiga karena sudah larut malam.

Tak hanya itu, Hakim Kisworo pun sempat menanyakan kepada jaksa penutut umum mengenai adanya saksi yang belum sempat dihadirkan.

Jaksa Melanie membenarkan ada tiga saksi fakta dari Australia yang belum sempat dihadirkan di sidang sebelumnya.

"Baik yang mulia, kemarin saksi ada tiga yang pending, yaitu saksi yang dari Australia,” timpal Jaksa Melanie.

Kemudian, Otto pun bertanya apakah dari ketiga saksi fakta tersebut adalah Kristie Louise Carter, mantan atasan Jessica di tempat kerjanya di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia.

"Kristie ya?," tanya Otto.

"Tapi belum terkonfirmasi mana yang datang,” jawab Jaksa Melanie

Kemudian, Hakim Kiswiro pun memberikan kesempatan kepada jaksa dan tim kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan saksi masing-masing pada sidang selanjutnya.

Rencananya sidang yang akan dilanjutkan pekan depan tersebut akan dibagi dua sesi. Sesi pagi hari untuk agenda pemeriksaan saksi dari jaksa, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jessica.

"Saya beri kesempatan, pagi untuk penasehat hukum dan siang untuk saksi jaksa yang sempat tertunda,” kata Hakim Kisworo sambil menutup sidang.

Dalam sidang ini, pihak Jessica telah menghadirkan dua saksi ahli. Mereka adalah ahli Patologi dari Australia Richard Byron Collins dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i. (suara.com)

Posting Komentar

Disqus