Dilihat kali
Satu Persatu Nelayan Kecamatan Tebing,Karimun Bubuhkan Tanda Tangan Tolak Kapal KIP Timah Kundur Beroperasi (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Puluhan nelayan kecamatan Tebing,Karimun
menolak kapal KIP Timah Kundur beroperasi di perairan leho, Karimun lantaran
dapat mengganggu nelayan mencari ikan selain itu aktifitas yang dilakukan kapal
KIP Timah Kundur dapat merusak ekosistem laut khususnya terumbu karang. Hingga
saat ini belum ada kesepakatan nelayan dengan pengurus kapal.
Ketua nelayan kecamatan Tebing, Rais saat ditemui
realitasnews.com, Kamis (22/9/2016) sore mengatakan saat ini memang kapal KIP
Timah Kundur belum beroperasi namun dengan berlabuhnya Kapal KIP Timah Kundur di
perairan Leho sangat mengganggu aktifitas nelayan untuk menangkap ikan.
“Beberapa minggu yang lalu Saya sudah menemui
pengurus kapal di kantor Camat Tebing namun hingga saat ini belum ada
kesepakatan bagaimana konfensasi kepada nelayan atas aktifitas yang dilakukan kapal
KIP Timah Kundur, “ kata Rais.
Walau belum ada kesepakatan, lanjut Rais, kapal
KIP Timah Kundur sudah labuh jangkar di perairan Leho.
Melihat Kapal KIP Timah Kundur sudah labuh jangkar
di perairan Leho puluhan nelayan berkumpul menandatangani surat penolakan agar
Kapal KIP Timah Kundur tidak berlabuh jangkar di perairan Leho apalagi sampai beroperasi
sebelum ada kesepakatan dengan warga.
“Surat penolakan ini akan kami sampaikan ke
pengurus kapal KIP Timah Kundur,”tegas Rais.
Sementara itu ketua kelompok nelayan Kn Putih, Zaini
menegaskan kapal tersebut sudah tiga kali berpindah pertama di Karimun
anak,sekarang sudah sampai di Tepi.
“Apa maksudnya berpindah sedangkan kesepakatan kapal
untuk bergerak dengan nelayan Tebing belum ada makanya kita membuat surat
penolakan ini, “ kata Zaini
Akibat labuh jangkar yang dilakukan oleh kapal
tersebut, lanjut Zaini area penangkapan ikan nelayan menjadi terganggu bahkan
ada jaring nelayan yang rusak terkena jangkar kapal tersebut.
Salah satu isi surat penolakan nelayan ini,
dikatakan Zaini adalah jika dalam 1 X 24 jam kapal belum keluar dari perairan Tebing
maka nelayan kecamatan Tebing tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan.
Penadatanganan surat penolakan ini juga dihadiri oleh
Kanit Binmas Polsek Tebing dan anggota Polair Lanal dan Babinsa Tebing. (jup)
.
Posting Komentar
Facebook Disqus