Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KPK rilis OTT Irman Gusman. (Fhoto : merdeka.com/muhammad luthfi rahman)
JAKARTA, Realitasnews.com - KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap terkait kuota impor gula di Sumbar. Selain Irman Gusman, KPK juga menetapkan direktur CV SB berinisial XXS dan istri XXS berinisial MNI sebagai tersangka pemberi suap terkait kuota impor gula di Sumbar.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penetapan ketiga tersangka berawal ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Irman Gusman, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/9/2016). Saat itu, kata Agus, sekitar pukul 22.15 WIB, XXS, MMI, dan adik XXS berinisal WS mendatangi rumah Irman Gusman.

"Pada pukul 00.30, ketiganya keluar dari rumah dan tim KPK menghampiri ketiganya di dalam mobil di halaman rumah bapak IG," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, dikutip merdeka.com, Sabtu (17/9/2016).

Agus menambahkan, setelah itu tim KPK meminta izin kepada petugas keamanan Irman Gusman untuk diberikan akses masuk rumah. Di dalam rumah, penyidik KPK meminta Irman Gusman menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari saudara XXS dan MMI.

"Kemudian sekitar pukul 01.00, tim membawa saudara XXS, MMI WS dan IG ke gedung KPK," kata Agus.

KPK langsung menggelar perkara di rumah Irman Gusman setelah melakukan operasi tangkap tangan tersebut. Dalam gelar perkara itu, KPK mengamankan uang Rp 100 juta diduga merupakan pemberian saudara XXS dan MMI kepada Irman Gusman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK lalu menetapkan XXS, MMI dan IG sebagai tersangka. Hingga kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di KPK. (pay)

Posting Komentar

Disqus