Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Fhoto Internet)
JAKARTA, Realitasnews.com - Presiden Joko Widodo telah menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan Dewan Perawatan Rakyat Daerah.

Namun, besar kecilnya kenaikan tunjangan apabila PP itu diterapkan, nantinya akan merujuk pada kemampuan daerah.

“Kami, pemerintah, hanya menyediakan payung hukum yang sudah 13 tahun belum ada perubahan, menyangkut uang asuransi kesehatan. Kalau kecelakaan bagaimana itu detailnya, tergantung kemampuan daerah, itu saja,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Wapres, Jumat (2/9/2016).

Rencana kenaikan tunjangan itu pada prinsipnya telah disetujui Presiden. Kendati demikian, realisasi PP itu masih melihat kondisi kemampuan negara.

Presiden pun berharap agar PP itu dapat direalisasikan akhir tahun ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono menilai, wajar apabila perlu ada penyesuaian tunjangan anggota dan pimpinan DPRD. Sebab, selama 13 tahun terakhir belum ada perubahan signifikan.

“Ini kan UU sudah berubah dari UU Nomor 32 (Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah) menjadi UU nomor 23 (Tahun 2014 tentang Pemda). Ya UU berubah, PP-nya masih lama,” kata Sumarsono.

“Saya kira penyesuaian-penyesuaian ini adalah aspirasi 17 ribu DPRD se-Indonesia yang oleh pemerintah pusat harus direspons,” ujarnya.

Sumarsono menambahkan, jika seandainya kenaikan tunjangan itu direalisasikan, maka kenaikannya diprediksi tak akan terlalu tinggi.

“Kenaikan-kenaikan berupa tunjangan dan biaya operasional sangat tergantung kemampuan daerah. Oleh karena itu setiap daerah berbeda beda, tidak sama sebagaimana aturan kelembagaan APBN seperti itu,” kata dia.(kompas)


Editor : Lamra