Dilihat kali
Kantor Kejari Lingga (fhoto : Internet) |
Menurut Kasi Intel Kejari Lingga, Efan Apturedi SH seperti dilansir haluankepri.com, Jumat (23/9/2016) menyebutkan pihak penyidik kejaksaan Negeri Lingga sedang melakukan pemeriksaan terkait administrasi. Beberapa orang di Sekrtariat DPRD Lingga sudah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Pemeriksaan nanti kita utamakan di bagian Sekertariat DPRD Lingga dahulu guna melengkapi proses administrasi terkait perjalanan dinas. Setelah lengkap, kami lakukan proses verifikasi dari informasi dan data serta keterangan sejumlah saksi. Setelah proses ini selesai, baru kemudian anggota DPRD-nya kita panggil," terang Efan.
Jadi setelah pemeriksaan Sekwan dan PPTK di sekretariat DPRD Lingga. lanjut Efan, minggu depan akan dilakukan verifikasi data yang masuk. Setelah itu, baru bisa memanggil anggota DPRD Lingga yang diduga menggunakan anggaran perjalanan dinas fiktif.
"Untuk waktu pemanggilan anggota DPRD Lingga belum bisa dipastikan. Silahkan tanyakan kepada Kasi Pidsus," kata Efan.
Dari informasi yang dihimpun, Sekertaris DRPD Kabupaten Lingga, Muslim, dipanggil penyidik kejaksaan Lingga pada Senin (19/9/2016) lalu untuk memberikan keterangan atas dugaan penggunaan anggaran perjalanan fiktif. Saat ditemui sejumlah awak media, Muslim enggan memberikan komentar.
Bersama Muslim, ada tiga orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekeretariat DPRD Lingga sudah memenuhi panggilan jaksa di Gedung Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa (20/9/2016) lalu, pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. (Pay/HK)
Posting Komentar
Facebook Disqus