Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian Mendengarkan Pembacaan Eksepsinya Oleh Penasehat Hukumnya Mangundang Lumban Batu Cs (Fhoto : realitasnews.com) 
BATAM, Realitasnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang menghimbau agar majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian yang disampaikan melalui penasehat hukumnya. Sebab, menurut  jaksa, eksepsi tersebut telah menyinggung materi pokok perkara.

Mendengar tanggapan Jaksa, majelis hakim, Tiwik, Egi Novita dan Endi Nurindra berjanji akan membuat putusan sela dua minggu kemudian,

Sebelumnya terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian melalui Penasehat Hukumnya, Mangundang Lumban Batu cs membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/8/2016) lalu.

Dalam eksepsi tersebut dijelaskan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menolak dakwaan yang disampaikan JPU lantaran dakwaan terdakwa disusun dari berkas pemeriksaan yang cacat hukum.

Mangundang menyebutkan  penangkapan terhadap kliennya Irvan Asido Siagian di  Hotel Rasinta, Lubukbaja pada bulan November 2015 lalu sudah direncanakan.

Penggeledahan yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso itu, kata Mangundang,  tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 33 KUHAP.

Saat penggeledahan kamar terdakwa,lanjut Mangundang  terdakwa Kompol Irvan Asido diperintahkan untuk keluar kamar sehingga terdakwa tidak menyaksikan penggeledahan yang dilakukan personil narkoba itu, kuat dugaan senjata pistol jenis Revolver warna Silver buatan PT Pindat dengan nomor seri AE. S007108 bersama sembilan peluru ada oknum tertentu yang memasukkan ke dalam tas Samsir teman terdakwa.

"Senjata pistol jenis Revolver warna Silver buatan PT Pindat dengan nomor seri AE. S007108 bersama sembilan peluru ditemukan di tas warna hitam milik seorang bernama Samsir. Di mana, Samsir saat itu berada di kamar 903 lantai dua Bungalow Sugriwa Hotel bersama dengan terdakwa,"jelas mangundang.

Dikatakannya, saat penggeledahan terdakwa sudah digiring dari kamar ke samping Kolam Renang untuk dilakukan tes urine. Terdakwa juga tidak melihat dan mengetahui dilakukan pengeledahan. Samsir mengakui tas warna hitam itu miliknya, tetapi tidak mengetahui soal Pistol itu.

Alasan lain, Mangundang menilai,  penangkapan terdakwa ada unsur rekayasa, terbukti saat penggeledahan para wartawan baik lokal maupun nasional, telah berkumpul untuk mendokumentasikan penggeladahan dan penangkapan terdakwa.

"Sesuai informasi yang beredar dikalangan wartawan, bahwa sebelum penggeledahan telah beredar pesan singkat yang menyebutkan adanya penangkapan seorang perwira Polda di bekas Hotel Rasinta," ungkap Mangundang.

 Atas paparan tersebut, penasehat hukum terdakwa  memohon pada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan berkas perkara dalam perkara ini cacat demi hukum, menyatakan surat dakwaan sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Hukum dan memohon agar  membebaskan Irvan Asido Siagian dari penahanan di Rutan.

Selain itu, penasehat hukum juga memohon pada majelis dalam perkara ini memberikan putusan atau penetapan supaya terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian dipindahkan dari tahanan Rutan Tembesi Kota Batam menjadi tahanan kota serta memberikan putusan yang adil.

Mangundang juga menuding jaksa penuntut umum hanya melihat perkara kliennya dari segi formal legalistic yang dibuat penyidik, kuat dugaan adanya unsur rekayasa.

"Seharusnya, penuntut umum harus meninjau dari segi keadilan subtantif dengan mempertimbangkan segi kondisional yang mempengaruhinya, jelas Mangundang.

Alasan lain mengapa penasehat hukum, Mangundang Lumban Batu SH cs memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk menolak dakwaan penuntut umum adalah pembahasan perkara terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian hanya  kasus kepemilikian senjata api tanpa izin. Padahal jelas, Kompol Irfan tertangkap bersama 20 pengguna narkoba lainnya, yang terbukti positif setelah dilakukan test urine.

Mangundang cs juga menyebutkan bahwa terdakwa merupakan lulusan terbaik Akademi Polisi tahun 2003 lalu yang pernah mengabdi dan mempertaruhkan nyawa di Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Sehingga, PH meyakini dakwaan yang dituduhkan terhadap Kompol Irvan Asido Siagian tidak sesuai fakta sebenarnya. (lian)

Posting Komentar

Disqus