Dilihat kali
Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi (Fhoto : internet) |
BATAM, Realitasnews.com - Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepri,Hamidi mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri atas ditangkapnya Kasubag Evaluasi di Sekretariat Dewan ( Sekwan ) DPRD provinsi Kepri, Amat Muhajir lantaran diduga mengkomsumsi narkoba jenis pil ekstasi, dari sakunya petugas juga menemukan tiga butir pil ekstasi.
"Saya sudah terima surat pemberitahuan ditangkapnya Amat Muhajir dari BNNP Kepri kemarin sore jam 16 wib," ujar Hamidi melalui pesan singkat hand phone selulernya.
Selanjutnya Hamidi mengatakan, Ia akan melaporkannya ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan BKD provinsi Kepri untuk meminta petunjuk atas sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk gaji dan tunjangan, lanjut Hamidi, BKD provinsi Kepri yang akan memutuskan kapan akan dilakukan penghentiannya.
"Saya akan melaksanakannya sesuai dengan petunjuk BKD provinsi Kepri," ujarnya
Hamidi juga menghimbau kepada seluruh PNS dan seluruh karyawan pemprov Kepri lainnya kasus Amat Muhajir menjadi suatu pelajaran agar tidak menggunakan narkoba.
Dari informasi yang dihimpun, Amat Muhajir diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri pada Kamis (15/9/2016) pukul 02.00 dini hari di arena Biliard Center Batam, Nagoya, Batam.
Ia bersama dengan tiga orang rekan wanitanya, diamankan ke BNNP Kepri, Nongsa. Setelah assesment, dua rekan wanita Amat diijinkan pulang, kedua wanita tersebut assesment rawat jalan.
Amat Muhajir bersama seorang rekan wanitanya ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 karena menyalahgunakan narkotika dan akan direhabilitasi.
Wanita rekan Amat Muhajir merupakan public relation (PR) Pub & KTV Billiard Center, Lubuk Baja. (pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus