Dilihat kali
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Gusti Raizal Eka Putra |
BATAM, Realitasnews.com – Saat ini semakin banyak
kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak tertentu, modus yang mereka lakukan
dengan menjanjikan pelunasan kredit.
Menyikapi hal tersebut, Kepala perwakilan Bank Indonesia provinsi
kepulauan Riau, Gusti Raizal Eka Putra menyarankan agar masyarakat selalu
berhati hati dan jangan gampang percaya terhadap penawaran pelunasan kredit
yang ditawarkan seseorang atau pihak pihak lembaga tertentu.
Himbauan ini disampaikan Gusti Raizal Eka Putra, saat menggelar
sosialisasi kepada pihak perbankan di Kepri agar memberikan edukasi kepada
nasabahnya tentang waspada penipuan berkedok mampu melunasi kredit macet.
Sosialisasi ini digelar di ruang Serbaguna lantai 3 Bank Indonesia, di Batam
Centre, Jumat (23/9/2016).
Ia
mengatakan bahwa modus yang
dilakukan pelaku dengan menawarkan jasa pelunasan kredit di bank atau lembaga
pembiayaan lainnya. Nama perusahaannya UN Swissindo. Mereka menjanjikan
pelunasan dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau surat berharga
lain.
Modus penipuan ini, lanjut Gusti marak sebulan
terakhir, berawal dari Kota Cirebon. Kepada calon korban, perusahaan UN
Swissindo mengaku punya uang hampir Rp2 ribu triliun dalam bentuk SBI yang bisa
digunakan untuk melunasi kredit seluruh masyarakat Indonesia di perbankan
nasional
Agar kasus diatas tidak terjadi di Kepri, Ia menghimbau kepada
seluruh pimpinan Bank untuk memberikan edukasi ke nasabahnya agar tidak ada nasabahnya yang tertipu dengan
modus baru ini.
Menurut Gusti Raizal Eka Putra biasanya ada lima modus penipuan
yang dilakukan diantaranya :
1.Penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan
pelunasan kredit dan ajakan untuk tidak membayar hutang ke
bank-bank atau perusahaan pembiayaan maupun lembaga lembaga jasa keuangan lain
2.Perusahaan atau lembaga tersebut mencari korban yang terlibat
kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan hutangnya .
3.Pelunasan hutang tersebut dilakukan dengan
jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga
lainnya yang salah satunya di keluarkan Bank Indonesia .
4. Agar hutangnya dapat dilunasi ,perusahaan lembaga tersebut
meminta kepada korban membayar sejumlah uang pendaftaran untuk
menjadi anggota kelompoknya atau Badan Hukum tertentu.
5.Perusahaan atau lembaga tersebut mengakui bahwa hutang rakyat
Indonesia sudah dilunasi melalaui pembayaran non tunai kepada Bank
Indonesia.
Hal diatas, katakan Gusti Raizal Eka Putra adalah tidak
benar dan merupakan tindak penipuan dan penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan dan
kepentingan pribadi.
Selain itu, lanjut Gusti Raizal Eka Putra, Bank Indonesia tidak
pernah mengeluarkan kebijakan untuk mengganti hutang atau kredit
masyarakat di perbankan atau lembaga pembiayaan dengan dana yang ada di
Bank Indonesia melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang di kuasakan kepada
pihak lain atau lembaga tertentu.
Gusti juga mengatakan, terkait dengan Sertifikat Bank Indonesia
atau Surat Berharga lainnya yang diduga di keluarkan oleh Bank Indonesia,
Bank Indonesia telah menyampaikan bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau
Surat Berharga lainnya tersebut adalah palsu.
“Bank Indonesia tidak akan bertanggung jawab terhadap
pihak-pihak yang dirugikan berkaitan dengan hal tersebut,” kata Gusti.
Pada prinsipnya, lanjut Gusti, setiap pemberian kredit oleh
bank atau lembaga pembiayaan dilandasi suatu perjanjian kredit atau
hutang piutang sehingga secara hukum terdapat kewajiban
bagi peminjam atau debitur untuk membayar hutangnya kepada
kreditur.
Untuk menghindari resiko atas segala bentuk penipuan diatas, jika
ada masyarakat yang mendapat permintaan atau penawaran seperti yang
dijelaskan diatas, Gusti menyarankan agar masyarakat mengkonfirmasikannya
terlebih dahulu ke kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan
Riau. (pay)
.
Posting Komentar
Facebook Disqus