Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Gusti Raizal Eka Putra 
BATAM, Realitasnews.com  Saat ini semakin banyak kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak tertentu, modus yang mereka lakukan dengan menjanjikan pelunasan kredit.

Menyikapi hal tersebut, Kepala perwakilan Bank Indonesia provinsi kepulauan Riau, Gusti Raizal Eka Putra menyarankan agar masyarakat selalu berhati hati dan jangan gampang percaya terhadap penawaran pelunasan kredit yang ditawarkan seseorang atau pihak pihak lembaga  tertentu.

Himbauan ini disampaikan Gusti Raizal Eka Putra, saat menggelar sosialisasi kepada pihak perbankan di Kepri agar memberikan edukasi kepada nasabahnya tentang waspada penipuan berkedok mampu melunasi kredit macet. Sosialisasi ini digelar di ruang Serbaguna lantai 3 Bank Indonesia, di Batam Centre, Jumat (23/9/2016).

Ia mengatakan bahwa modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan jasa pelunasan kredit di bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Nama perusahaannya UN Swissindo. Mereka menjanjikan pelunasan dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau surat berharga lain.

Modus penipuan ini, lanjut Gusti marak sebulan terakhir, berawal dari Kota Cirebon. Kepada calon korban, perusahaan UN Swissindo mengaku punya uang hampir Rp2 ribu triliun dalam bentuk SBI yang bisa digunakan untuk melunasi kredit seluruh masyarakat Indonesia di perbankan nasional

Agar kasus diatas tidak terjadi di Kepri, Ia menghimbau kepada seluruh pimpinan Bank untuk memberikan edukasi ke nasabahnya agar tidak ada nasabahnya yang tertipu dengan modus baru ini.

Menurut Gusti Raizal Eka Putra biasanya ada lima modus penipuan yang dilakukan diantaranya :

1.Penawaran  dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan  untuk  tidak membayar hutang ke bank-bank atau perusahaan pembiayaan maupun lembaga lembaga jasa keuangan lain

2.Perusahaan atau lembaga tersebut mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan hutangnya .

3.Pelunasan hutang tersebut  dilakukan dengan  jaminan  Sertifikat Bank Indonesia  (SBI),  Surat  Berharga lainnya  yang salah satunya di keluarkan Bank Indonesia .

4. Agar hutangnya  dapat dilunasi ,perusahaan lembaga tersebut meminta kepada korban  membayar sejumlah uang pendaftaran  untuk menjadi anggota kelompoknya atau Badan Hukum tertentu.

5.Perusahaan atau lembaga tersebut mengakui bahwa hutang rakyat Indonesia  sudah dilunasi melalaui pembayaran non tunai kepada Bank Indonesia.

Hal diatas, katakan  Gusti Raizal Eka Putra adalah tidak benar dan merupakan tindak penipuan dan penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab  untuk mengeruk keuntungan dan kepentingan pribadi.

Selain itu, lanjut Gusti Raizal Eka Putra, Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan  untuk mengganti hutang  atau kredit masyarakat di perbankan atau lembaga pembiayaan dengan  dana yang ada di Bank Indonesia melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang di kuasakan kepada pihak lain atau lembaga tertentu.

Gusti juga mengatakan, terkait dengan Sertifikat Bank Indonesia atau Surat Berharga lainnya  yang diduga di keluarkan oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia telah menyampaikan bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Surat Berharga lainnya  tersebut adalah palsu.

“Bank Indonesia tidak  akan bertanggung jawab  terhadap pihak-pihak yang dirugikan berkaitan dengan hal tersebut,” kata Gusti.

Pada prinsipnya, lanjut Gusti,  setiap pemberian kredit oleh bank atau lembaga pembiayaan dilandasi suatu perjanjian  kredit  atau hutang  piutang  sehingga secara hukum terdapat  kewajiban  bagi  peminjam atau debitur  untuk membayar  hutangnya kepada kreditur.

Untuk menghindari resiko atas segala bentuk penipuan diatas, jika ada masyarakat  yang  mendapat permintaan atau penawaran seperti yang dijelaskan diatas, Gusti menyarankan agar masyarakat mengkonfirmasikannya  terlebih dahulu ke  kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. (pay)
 .








Posting Komentar

Disqus