Dilihat kali
Dua WNA dan Dua WNI Diamankan TNT KPPBC TMP B Karimun Lantaran Membawa Shabu Dan Heroin Dari Malaysia (Fhoto : Aljupri/ realitasnews.com) |
Mereka ditangkap di pelabuhan Internasional Karimun saat baru tiba dari Kukup Malaysia.
MF dan MI merupakan penumpang kapal MV Ocean Indoma mereka datang dari Kukup, Malaysia pada Senin (26/9/2016), saat tiba di pelabuhan Internasional Karimun ketika petugas memeriksa paspornya gerak gerik MF sangat mencurigakan petugas.
Kondisi tubuh MF dengan mata merah dan tingkah laku yang tak wajar, petugas mencurigai MF dibawa pengaruh shabu shabu. Akhirnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati sebuah benda yang mencurigakan yang disembunyikan di dalam anusnya.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas mendapati 1 buah bungkusan berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu," ungkap Kepala kantor KPPBC KARIMUN, Benhardt kepada sejumlah awak media di KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Selasa (27/9/2016).
Petugas pun selanjutnya, kata Benhardt membawa MF ke Posko Customs Narcotic Team (CNT) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan test urine MF terbukti positif memakai narkoba jenis shabu.
"Petugas lalu mengetahui bahwa MF masih menyembunyikan 2 bungkus shabu shabu di dalam anusnya. Kedua bungkusan tersebut pun berhasil dikeluarkan," ujar Benhardt.
"Sabu yang ditemukan dari dalam anus MF lebih kurang 131,29 gram dengan masing-masing kemasan berisi 56,34 gram, 47,96 gram dan 27,9 gram shabu. Sedangkan dari MI petugas menemukan Psikotropka golongan 1 jenis heroin seberat 0,24 gram yang disembunyikan didalam saku celananya," terang Benhardt
Setelah mengamankan MF, petugaspun kembali mencurigai N warga Pamak/Leho yang membawa barang haram jenis yang sama hingga ke rumahnya.
N juga baru tiba dari Kukup Malaysia dengan menggunakan kapal MV Tuah Ferry.
KPPBC Batam bersama tim Sat Narkoba Polres Karimun melakukan kegiatan Control Delivery sampai ke rumah N di daerah Pamak/Leho Kecamatan Tebing, Karimun.
"Petugas menemukan heroin lebih kurang seberat 1,32 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Barang Bukti yang dibawa N akan diserahkan kepada SL di daerah Taman Mutira Karimun (TMK) Kecamatan Meral.
"SL pejemput barang haram itu. Sedangkan N berperan sebagai pengantar shabu ketujuan," jelas Benhardt.
Penegahan sabu dan heroin dari ke 4 tersangka tersebut, lanjut Benhard, sudah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan.
Menurut Wakapolres Karimun, Kompol Hari Andreas yang juga menghadiri ekspos di KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun menyebutkan ke empat tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau seumur hidup. (jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus