Dilihat kali
Putri Sudarmo Ginting Terdakwa Kasus Penganiayaan Menangis Lantaran JPU Menuntut Ayahnya 1,5 Tahun (Fhoto : realitasnews.com) |
Mardiana Pinem bersama tiga orang putrinya menangis setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, Aril SH yang menuntut Sudarmo Ginting terdakwa kasus penganiayaan dengan hukuman selama 1,5 tahun kurungan penjara.
Mardiana Pinem kepada realitasnews.com mengatakan mereka menangis lantaran tuntutan jaksa penuntut umum mereka nilai tidak adil, pasalnya penganiayaan yang dilakukan suaminya hanya membuat luka ringan di tangan korbannya, Sinambela.
Perkelahian itu, kata Mardiana terjadi pada tanggal 27 April 2016 lalu, ketika itu suaminya sedang menyusun broti, di depan warung nasi mereka di Baloi Kolam, Batam tiba tiba saja lewat korbannya, Sinambela, ketika Ia lewat dari depan warungnya Ia meludah sehingga membuat terdakwa tersinggung dan menemuinya.
"Ada apa lae kenapa asal lewat lae di warung kami, kamu selalu meludah," tanya terdakwa diceritakan Mardiana
"Iya kenapa rupanya ngak senang kau rupanya main kita," kata Sinambela
Korban langsung mengambil sebuah besi hendak memukulnya dan terdakwa mengambil sebuah broti yang kebetulan tidak jauh dari dia.
Terdakwa langsung memukul korban dan melukai lengannya, mengetahui Ia luka korban langsung mengancam terdakwa akan melaporkan perbuatannya ke polisi.
Karena merasa bersalah, lanjut Mardiana, terdakwa langsung menyerahkan dirinya ke Mapolsek Lubuk Baja.
Kami memang tidak punya uang pak,"kata Mardiana sambil menghapus air matanya di ikuti teriak tangis dari kedua putrinya.
"Masa kesalahan seperti itu saja suami saya di tuntut 1 tahun 6 bulan,"jelas putri Mardiana sambil mengusap air matanya.
"Sudah nak serahkan saja pada Tuhan, rajin berdoa mungkin hukum hanya runcing ke bawah," ujar Mardiana sambil membelai rambut putrinya.
Mardiana mengaku agar majelis hakim dapat membuka hati nuraninya, pasalnya penganiayaan yang dilakukan suaminya hanya membuat lengan korban luka ringan saja.
"Kalau terlalu lama suami saya di dalam sel gimana lah nasib anak anak kami pak, padahal kesalahan suami saya hanya khilap saja masa di tuntut 1,5 tahun," kata Mardiana sambil menangis
Salah seorang pengunjung, Hutabarat mengatakan sebelum persidangan ia telah menanyakan kepada jaksa penuntut umum,Aril SH. Ia mengakui tuntutan yang diajukannya terhadap terdakwa Sudarmo Ginting selama 10 bulan saja, namun oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam dinaikkan menjadi 1 tahun 6 bulan.(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus