Dilihat kali
Ridwan Terdakwa Kasus Narkoba (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com- Ridwan terdakwa kasus narkoba kepada Majelis hakim mengaku telah dua kali membawa narkoba jenis shabu shabu dari Malaysia melalui pelabuhan Stulang Laut, Malaysia.
Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Zulkifli SH dan dua hakim anggota Iman Budi SH dan Herapolisia SH terdakwa Ridwan mengakui Shabu shabu tersebut dibelinya dari temannya bernama Prend warga negara Malaysia.
"Shabu shabu itu beratnya 68 gram yang mulia dan saya beli dengan harga Rp 10 juta dari teman saya bernama Prend,"jelas terdakwa.
Rencananya barang haram tersebut akan di bawa dan diedarkannya di kampung halamannya sendiri di Aceh.
"Shabu shabu seberat 68 gram tersebut jika saya jual di Aceh harganya bisa mencapai Rp 20 juta,"jelas terdakwa.
Namun naas bagi terdakwa saat tiba di pelabuhan Internasional Batam Centre Ia di tangkap petugas pelabuhan Bea dan Cukai.
Padahal shabu shabu seberat 68 gram tersebut telah ditelan kedalam perutnya yang yang dibungkus rapi di dalam plastik.
"Agar bisa ditelan bungkusan shabu shabu tersebut, diolesi minyak goreng yang mulia," jelas terdakwa ketika ditanya hakim Zulkifli pasalnya Ia kurang yakin bungkusan shabu shabu yang besarnya hampir sebesar telur ayam bisa ditelan bulat bulat ke dalam perutnya.
Dua orang saksi dari petugas Bea dan Cukai Batam Centre yang mengamankan terdakwa menyebutkan kasus ini terungkap dari informasi BNN provinsi Kepri. Bahwa akan ada masuk ke Batam bandar narkoba jenis shabu shabu yang datang dari Malaysia.
Mereka curiga melihat gerak gerik dari terdakwa, saat barang barang dan dirinya diperiksa dengan alat pemindai x Ray dan alat detector terdakwa Ridwan hampir saja lolos.
"Kami memeriksa barang barang dengan alat pemindai X Ray tidak ditemukan narkoba jenis shabu shabu bahkan ketika dirinya diperiksa dengan alat detector, di tubuhnya juga tidak ditemukan barang terlarang seperti shabu shabu yang mulia ,"jelas petugas Bea dan Cukai.
Karena penasaran petugas Bea dan Cukai membawa terdakwa Ridwan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk di rongent.
"Kami membawa terdakwa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk di rongent dari hasil rongent terlihat ada bungkusan yang berisi shabu shabu di dalam perut terdakwa," ujar petugas Bea dan Cukai.
Mengetahui ada bungkusan shabu shabu di dalam perutnya, lanjut petugas Bea dan Cukai terdakwa Ridwan dipaksa mengeluarkannya dengan cara buang air besar.
Setelah ditemukan shabu shabu tersebut keluar dari perutnya, terdakwa langsung diserahkan ke Mapolresta Barelang guna dilakukan pengembangan penyelidikan.
Kepada majelis hakim pria asal Aceh ini mengaku sebelum menjadi bandar narkoba Ia bekerja sebagai pemotong ayam di Malaysia namun saat ia hendak pulang kampung ke Aceh Ia di ajari oleh temnnya Prend untuk membawa shabu shabu ke kampung halamannya di Aceh.
Jaksa Penuntut Umum, Ritawati Sembiring cs curiga terhadap terdakwa Ridwan, Ia dicurigai sebagai salah satu anggota sindikat jaringan narkoba internasional yang ada di Batam, pasalnya maskapai penerbangan dari Malaysia ada yang langsung ke Banda Aceh namun mengapa terdakwa memilih melalui pelabuhan Stulang Laut translite melalui Batam.
Kenapa terdakwa tidak langsung naik pesawat dari Kuala lumpur ke Banda Aceh," tanya jaksa penuntut umum
Terdakwa Ridwan mengakui ia lebih berpengalaman pulang melalui pelabuhan Stulang Laut.
"Sejak dulu setiap mau pulang kampung saya selalu melalui pelabuhan Stulang Laut yang mulia," kata terdakwa Ridwan.
Sidang dilanjutlkan pekan depan dengan agenda sidang tuntutan.(Pay)
Editor : lamra
Posting Komentar
Facebook Disqus