Dilihat kali
Rokok Non Cukai (fhoto : realitasnews.com) |
Selain membuka kuota rokok non cukai BP Batam juga akan membuka kuota minuman beralkohol. Pembukaan kuota ini sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Kawasan Menko Perekonomian Darmin Nasution.
BP Batam menyetop kuota rokok sejak Maret 2015 lalu, namun fakta dilapangan rokok non cukai masih beredar di Batam
Demikian dengan minuman beralkohol, kuota tersebut telah dihentikan sejak Maret 2016 lalu namun pantauan dilapangan lantaran sulit mengontrolnya Mikol tersebut masuk ke Batam, Kepulauan Riau.
"Artinya demand-nya ada, nah bagaimana sekarang mengatur demand agar orang tidak berbuat dosa dan kesalahan. Dari itu kita mengatur pemasukan rokok tersebut," ujar Gusmardi Bustami usai acara sosialisasi pada pengusaha importir rokok, dikutip batamnews.co.id, Jumat (16/9/2016).
Ia mengatakan rencana pembukaan kuota ini menjadi konsen BP Batam dan juga secara nasional.
"Mikol itu secara nasional kebijakannya dibatasi, seperti importirnya serta jumlahnya dan dikenakan biaya masuk yang tinggi apabila masuk daerah pabean sampai 150 persen," katanya.
Ia menjelaskan, nanti kuota rokok maupun mikol akan lebih transparan, seperti bagaimana cara menghitung kuota.
"Jadi jangan you ambil angka dari langit. Kuota yang diberikan harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik, jadi apa aja dasarnya, kenapa sebesar ini, apa alasannya, bagaimana cara membagikannya ke agen," ucapnya menjelaskan.
Rencana pembukaan kuota tersebut sengaja diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2017, dikatakan Gusmardi agar BP Batam dapat mensosialisasikannya serta pengusaha dapat mempersiapkan perusahaannya. ( Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus