Dilihat kali
Ilustrasi (Fhoto : Internet) |
Setiap pelaut di beri kesempatan untuk mengambil Sertifikat kompetensi sesuai STCW hingga tanggal 31 Desember 2016, jika batas waktu yang telah ditentukan para pelaut tidak mengambil sertifikat kompetensi sesuai STCW Amandemen Manila 2010 tersebut maka Ia tidak akan bisa melaut.
Dari data yang dihimpun saat ini sedikitnya ada 23 ribu orang pelaut Indonesia yang berada di Singapura. Mereka akan terancam menganggur mulai tanggal 1 Januari 2017 mendatang jika tidak memiliki sertifikat Kompetensi tersebut.
Menurut Gubernur Kepri, Nurdin Basirun seperti dilansir kompas.com pada Sabtu (3/9/2016) ada beberapa balai pelatihan yang bisa mengeluarkan sertifikat kompentensi pelaut sesuai STCW diantaranya : Balai pelatihan di Tanjungbalai Karimun, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Balai Besar Peningkatan Penyegaran dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, PIP Makassar, Politeknik Pelyaran (Poltekpel) Surabaya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang, BP2IP Barombong, BP2IP Sorong, dan BP2IP Malahayati.
Sementara itu, Atase Perhubungan KBRI Singapura, Bambang Gunawan menuturkan, KBRI terus memantau ribuan pelaut Indonesia di Singapura. Mereka didorong untuk segera mendapat sertifikat kompetensi sesuai STCW.
Para pelaut Indonesia di Singapura bekerja di berbagai kapal aneka fungsi dan ukuran. Sebagian merupakan awak kapal yang bolak-balik Indonesia-Singapura. Untuk awak kapal-kapal seperti itupun tetap wajib memenuhi standard.(Pay)
Editor : Lamra
Posting Komentar
Facebook Disqus