Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Basuki 'Ahok' Purnama di Mahkamah Konstitusi/dok.detikcom (Foto: Rengga Sancaya/detik.com)
JAKARTA, Realitasnews.com  - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU Pilkada yang digugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang akan mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan Ahok.

Ketiga orang saksi ahli akan menjelaskan secara rinci poin materi yang digugat yakni dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang cuti pilkada petahana.

"Bukan saya yang persiapan. Ahlinya yang persiapan. (Saksi ahli) nanti kalian tahu. Muncul kok," ujar Ahok di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Sidang yang berlangsung untuk kelima kalinya ini akan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Pada sidang sebelumnya, Ahok telah mendengarkan keterangan dari pihak terkait yakni Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman. Keduanya menjabarkan penjelasan untuk menolak gugatan Ahok.

Nantinya, hasil keputusan MK akan menjadi dasar bagi KPU DKI Jakarta terkait izin cuti yang dilakukakn oleh petahana. Ahok telah melampirkan surat pernyataan kesediaan cuti, dengan menekankan poin tengah menunggu keputusan MK saat mendaftar sebagai calon gubernur DKI dalam formulir pendaftaran ke KPU pada Rabu (23/9/2016) lalu.

"Iya kita ada masukin surat pernyataan (kesediaan cuti), tapi sambil dibawahnya ada pasal sambil menunggu keputusan MK," imbuh Ahok. (dtk.com)

Posting Komentar

Disqus